Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan aturan baru yang memperketat pengawasan praktik pencampuran (blending) batu bara. Melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 6 Tahun 2026, perusahaan tambang diwajibkan memperoleh persetujuan Menteri ESDM sebelum melakukan pencampuran batu bara untuk menghasilkan spesifikasi tertentu.
Ketentuan tersebut berlaku bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi, Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Operasi Produksi, IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian, hingga pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang telah memperoleh persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
Untuk memenuhi spesifikasi batu bara tertentu, pemegang izin usaha pertambangan dapat melakukan pencampuran batu bara setelah mendapatkan persetujuan Menteri,”
demikian ketentuan dalam Pasal 34A ayat (1) Permen ESDM 6/2026, dikutip Kamis, 18 Juni 2026.
Blending Wajib Izin
Dalam aturan tersebut, perusahaan yang ingin melakukan blending wajib mengajukan permohonan melalui sistem informasi yang disediakan pemerintah.







