Pemerintah memberikan perlindungan bagi investor yang membeli surat utang khusus berupa patriot bond dan merah putih bond. Perlindungan yang diberikan dalam bentuk hukum pidana hingga perpajakan.
Ketentuan ini diatur Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU PPSK.
Adapun patriot bond dan merah putih bond ini diterbitkan oleh Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI) Danantara. Nantinya, investor yang membeli surat utang tersebut akan mendapat perlindungan khusus dari negara.







