Lewati ke konten

OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia

Your Reading Dose, Right Here

Ekonomi Bisnis

Investor Patriot-Merah Putih Bond Bebas Gugatan Perdata dan Pidana, Pemerintah Bilang Gini

Pemerintah memberikan perlindungan bagi investor yang membeli surat utang khusus berupa patriot bond dan merah putih bond.

Ilustrasi Surat Utang Negara. (Sumber: Gambar dibuat AI)
Ilustrasi Surat Utang Negara. (Gambar dibuat AI)

Pemerintah memberikan perlindungan bagi investor yang membeli surat utang khusus berupa patriot bond dan merah putih bond. Perlindungan yang diberikan dalam bentuk hukum pidana hingga perpajakan.

Ketentuan ini diatur Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU PPSK. 

Adapun patriot bond dan merah putih bond ini diterbitkan oleh Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI) Danantara. Nantinya, investor yang membeli surat utang tersebut akan mendapat perlindungan khusus dari negara.

Iklan

Negara menjamin dan melindungi pembelian instrumen surat utang khusus dari penuntutan secara pidana umum, pidana khusus termasuk di dalamnya pidana perpajakan, dan dari gugatan secara perdata,”

tulis Pasal 50A ayat (5) dikutip pada Senin, 22 Juni 2026.

Lalu pada Pasal 50A ayat (6) mengatur bahwa data dan informasi yang berasal dari kegiatan pembelian surat utang khusus tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak, serta menjadi alat bukti dalam proses hukum di pengadilan.

Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) berlaku untuk transaksi yang dilakukan di pasar primer,”

katanya.

Tanggapan Pemerintah

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (sumber: Owrite/Anisa Aulia)
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (sumber: Owrite/Anisa Aulia)

Merespons hal ini, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto tidak menjelaskan secara detail alasan pemerintah memberikan perlindungan hukum kepada investor. Ia hanya meminta publik menunggu penjelasan resmi saat instrumen tersebut diluncurkan.

Nanti dilihat. Nanti pada saat di-launching,”

kata Airlangga di Kantor Kemenko Perekonomian.

Iklan

Topik terkait

Penulis dan penyunting

  • Reporter

    Anisa Aulia adalah jurnalis di OWRITE dengan pengalaman lebih dari 4 tahun di VIVA.co.id dan Liputan6.com. Selama karirinya meliput ekonomi

  • Redaktur

    Seorang senior editor di OWRITE Media, yang fokus pada pemberitaan seputar Bisnis, Ekonomi, Politik dan Peristiwa.