Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Selasa, 11 Agu 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • KPK
  • Sepak Bola
  • DPR
  • Korupsi
  • prabowo
  • MBG
  • Piala Dunia 2026
  • Purbaya
  • Prabowo Subianto
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Ekonomi Bisnis / Gunung Botak Diacak-acak: Aparat Sikat Penambang Ilegal, 12 WNA Buron
Ekonomi Bisnis

Gunung Botak Diacak-acak: Aparat Sikat Penambang Ilegal, 12 WNA Buron

iren natania longdongowrite-adi-briantika
Last updated: Juni 26, 2026 3:33 pm
By
Natania Longdong
iren natania longdong
ByNatania Longdong
News Reporter
Natania Longdong adalah jurnalis di Owrite yang berfokus pada isu internasional, energi, dan lingkungan. Dengan pengalaman lebih dari empat tahun meliput untuk Viva.co.id, Liputan6.com, dan Tirto.id,...
Follow:
Adi Briantika
owrite-adi-briantika
ByAdi Briantika
Asred
Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
Follow:
2 bulan lalu
Share
Lokasi PETI Gunung Botak.
Lokasi PETI Gunung Botak. (esdm.go.id)
SHARE

Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Energi Sumber Daya Mineral (Ditjen Gakkum ESDM) dan Bareskrim Polri menetapkan 26 orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penambangan tanpa izin (PETI) di wilayah Gunung Botak, Kabupaten Buru, Provinsi Maluku.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum ESDM Jeffri Huwae menegaskan para tersangka diduga berperan dalam mendukung kegiatan operasional PETI, seperti pembangunan akses jalan operasional tambang, pembangunan kolam penampungan atau fasilitas pengolahan, pendirian laboratorium pengolahan atau penyulingan emas, kegiatan pengolahan serta pembangunan sarana pendukung lain.

“Kami juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah melaporkan ada kegiatan PETI di Gunung Botak sehingga kami dapat menindaklanjuti dengan proses penindakan,”

kata Jeffri dalam keterangan resmi saat berada di Ambon, Maluku, Jumat, 26 Juni 2026.
Baca juga:
Diduga 'Sarang' Narkoba: Bareskrim Sapu Bersih HH Club Batam, 32… Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggerebek sebuah tempat hiburan malam di…
Martha Christina Tiahahu: Nona Nusa Laut di Oase Literasi Blok… Nama Martha Christina Tiahahu mungkin sudah tidak asing bagi sebagian masyarakat Indonesia.…
Bintang Jatuh di Denpasar: Klub Five Stars Digerebek Bareskrim, 53… Five Stars, sebuah tempat hiburan malam di Kota Denpasar, Bali, dibongkar Direktorat…
  • Diduga 'Sarang' Narkoba: Bareskrim Sapu Bersih HH Club Batam, 32 Orang Ditangkap
  • Martha Christina Tiahahu: Nona Nusa Laut di Oase Literasi Blok M
  • Bintang Jatuh di Denpasar: Klub Five Stars Digerebek Bareskrim, 53 Orang Ditangkap

Dari 26 tersangka tersebut, dua orang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dan 24 tersangka lainnya adalah Warga Negara Asing (WNA). Saat ini, satu WNI telah ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri, satu WNI belum ditahan, 12 WNA telah ditahan di Rutan Ambon, sementara 12 WNA lainnya berada di luar wilayah hukum Indonesia dan ditetapkan sebagai buron.

Para tersangka pun dianggap melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana terakhir kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Selain itu, Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ditjen Gakkum ESDM telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan ahli dari berbagai unsur terkait, baik dari Pemerintah Provinsi Maluku, Imigrasi Kelas I TPI Ambon, maupun anggota Kodam XV/Pattimura. 

Tim juga telah menyegel dan menyita terhadap barang bukti yang ditemukan di beberapa lokasi, yaitu di Gunung Botak, Kota Namlea, Ambon, dan Jakarta.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik meningkatkan status penyidikan pada 3 April 2026 dan memperoleh alat bukti yang cukup berdasarkan hasil penyidikan, pengumpulan bahan keterangan, serta gelar perkara yang dilaksanakan pada 22 Mei dan 22 Juni 2026,”

ujar Jeffri.

Lebih lanjut, Jeffri menegaskan saat ini PPNS Ditjen Gakkum sedang melengkapi berkas perkara untuk diajukan penuntutan kepada jaksa. Proses penyidikan ini akan terus dikembangkan sepanjang terdapat fakta baru yang berhubungan dengan perkara.

Dalam penanganan perkara, Penyidik PPNS Ditjen Gakkum ESDM bersifat independen dan bebas dari pengaruh apapun demi menjamin akuntabilitas, kepastian hukum, dan keadilan.

Penegakan hukum juga dilakukan untuk memberikan dukungan terhadap program pro rakyat Gubernur Maluku, yang menegaskan bahwa pengelolaan tambang emas Gunung Botak dengan pola Izin Pertambangan Rakyat (IPR) diarahkan untuk kemakmuran masyarakat Maluku.

Baca juga:
Harga Batu Bara Merosot, ESDM Pangkas HBA Agustus Jadi US$124,44… Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menurunkan Harga Batu bara Acuan…
Berkas P21, Tersangka Tambang Ilegal Anton Timbang Bebas 'Main' di… Tersangka dugaan kasus tambang ilegal di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, Anton Timbang,…
PNBP Kementerian ESDM 2025 Tembus Rp138 Triliun, Bahlil Garansi Tetap… Realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral…
  • Harga Batu Bara Merosot, ESDM Pangkas HBA Agustus Jadi US$124,44 per Ton
  • Berkas P21, Tersangka Tambang Ilegal Anton Timbang Bebas 'Main' di Istana
  • PNBP Kementerian ESDM 2025 Tembus Rp138 Triliun, Bahlil Garansi Tetap Akuntabel
Tag:bareskrimESDMGunung BotakMalukuPenambanganPETI
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
iren natania longdong
ByNatania Longdong
News Reporter
Follow:
Natania Longdong adalah jurnalis di Owrite yang berfokus pada isu internasional, energi, dan lingkungan. Dengan pengalaman lebih dari empat tahun meliput untuk Viva.co.id, Liputan6.com, dan Tirto.id, ia dikenal lewat reportase mendalam soal bisnis, pertambangan, dan dampak kebijakan energi terhadap masyarakat.
owrite-adi-briantika
ByAdi Briantika
Asred
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
Trending di OWRITE
KPK Tahan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Iklan Bank BJB, Rugikan Negara Rp 223,6 Miliar
By Rahmat Baihaqi
Direktur PT Wahana Semesta Bandung Ekspres Suhendrik (ketiga kanan), Direktur PT Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (kedua kanan), dan Komisaris PT Cipta Karya Sukses Bersama Elang Sophan Jaya Kusuma (kanan) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta
1
Ternyata Begini Cara Buang Pembalut Bekas yang Benar, Jangan Langsung Masuk Tempat Sampah!
By Ossid Duha Jussas Salma
Ilustrasi pembalut.
2
Keracunan MBG Terus Terjadi, JPPI Bongkar Ancaman Serius: Negara Bangun Budaya Impunitas
By Natania Longdong
Sejumlah siswa menyantap menu makan bergizi gratis (MBG) di SMA Negeri 1 Desa Cot Kumbang, Kecamatan Baktiya, Aceh Utara, Aceh
3
Keyakinan Konsumen RI Merosot pada Juli 2026, Penghasilan dan Lapangan Kerja Disorot
By Anisa Aulia
Pelamar kerja melakukan wawancara secara tatap muka pada bursa kerja bertajuk Job Market Fair 2026 di BSCC Dome, Balikpapan, Kalimantan Timur. (Sumber: Antara Foto/Angga Palguna/YU)
4
40.759 Orang Keracunan MBG, Audit Nasional Mendesak: Keselamatan Anak Bukan Bahan Uji Coba!
By Natania Longdong
Relawan mengemas menu Makan Bergizi Gratis (MBG) di SPPG Polda Sultra, Kendari, Sulawesi Tenggara, Senin (19/1/2026).
5

BERITA LAINNYA

Karyawan menghitung uang pecahan rupiah dan dolar Amerika Serikat (AS) di gerai penukaran mata uang asing Ayu Masagung, Jakarta. (Sumber: Antara Foto/Indrianto Eko Suwarso/kye)
Ekonomi Bisnis

Rupiah Ditutup Perkasa ke Rp17.755, IHSG Malah Merosot 0,69 Persen

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dan nilai tukar rupiah ditutup berlawanan arah…

Nisa-OWRITEdusep-malik
By
Anisa Aulia
Dusep Malik
16 jam lalu
Masjid Istiqlal Jakarta. (Sumber: Unsplash/Mosquegrapher)
Ekonomi Bisnis

Wakaf Masjid Istiqlal Masuk Bursa, BEI Ungkap Skema Pengelolaannya

Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merespons soal Masjid…

Nisa-OWRITEdusep-malik
By
Anisa Aulia
Dusep Malik
16 jam lalu
Ilustrasi Rupiah dan Pendapatan. (Sumber: Unsplash/ Defrino Maasy)
Ekonomi Bisnis

Kondisi Keuangan Warga RI Mulai Hati-hati, Cicilan Naik Tapi Tabungan Malah Turun

Kondisi keuangan masyarakat Indonesia pada Juli 2026 mulai menunjukkan sinyal kehati-hatian. Sebab,…

Nisa-OWRITEdusep-malik
By
Anisa Aulia
Dusep Malik
16 jam lalu
Gedung Direktorat Jenderal Pajak.
Ekonomi Bisnis

DJP Belum Berencana Tarik Pajak Rumah Kontrakan pada 2027, Alasannya Begini

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan buka suara terkait pemerintah akan mengejar…

Nisa-OWRITEdusep-malik
By
Anisa Aulia
Dusep Malik
17 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up