Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akan menunjuk platform e-commerce dalam negeri sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi penjualan barang oleh merchant yang berjualan di platform mereka. Kebijakan ini akan mulai berlaku Rabu, 1 Juli 2026.
Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan saat ini pihaknya terus berkomunikasi dengan pelaku e-commerce terkait persiapan pelaksanaan kebijakan tersebut.
Kalau kesiapan, kami ngobrol sama mereka (e-commerce) itu terus kita lakukan, lagi intens sebetulnya mulai bulan lalu. Mereka kita minta untuk siap, ya, gitu. Ini kan yang mengatakan berlaku 1 Juli dari Pak Menteri,”
kata Inge di Jakarta, Selasa, 30 Juni 2026.
Inge menuturkan secara sistem, pihaknya sudah siap untuk disambungkan dengan sistem marketplace. Bila tidak ada perubahan, penunjukan marketplace akan terbit pada 1 Juli 2026, atau bersamaan dengan pemberlakuan kebijakan.






