Lewati ke konten

OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia

Your Reading Dose, Right Here

Ekonomi Bisnis

Angin Segar ‘In This Economy’, Bahlil Putuskan Tarif Listrik Tak Naik hingga September 2026

Tarif tenaga listrik PT PLN (Persero) periode Juli - September 2026 bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi tidak mengalami kenaikan.

Ilustrasi Meteran Listrik. (Sumber: Unsplash/Han-Hsing Tu)
Ilustrasi Meteran Listrik. (Sumber: Unsplash/Han-Hsing Tu)

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan bahwa tarif tenaga listrik PT PLN (Persero) periode Juli – September 2026 bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi tidak mengalami kenaikan. 

Menurut Menteri ESDM Bahlil Lahadalia keputusan itu diambil untuk menjaga daya beli masyarakat, mendukung daya saing industri, serta memberikan kepastian bagi pelaku usaha.

Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PLN, penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan dengan mengacu pada perubahan realisasi parameter ekonomi makro, yakni kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta Harga Batu Bara Acuan (HBA).

Iklan

Parameter Tarif Listrik

Warga memeriksa meteran listrik di Rusunawa Kaujon, Kota Serang, Banten, Rabu (3/6/2026). (Sumber: Antara Foto/Angga Budhiyanto/nz)
Warga memeriksa meteran listrik di Rusunawa Kaujon, Kota Serang, Banten, Rabu (3/6/2026). (Sumber: Antara Foto/Angga Budhiyanto/nz)

Untuk penetapan tarif tenaga listrik kuartal III-2026, parameter ekonomi makro mengacu pada realisasi periode Februari hingga April 2026, yaitu kurs sebesar Rp16.959,32 per US$, ICP sebesar US$96,12 per barel, inflasi sebesar 0,21 persen, serta HBA sebesar US$70 per ton sesuai kebijakan DMO batu bara. 

Berdasarkan formula tarif adjustment, akumulasi perubahan parameter tersebut seharusnya menyebabkan kenaikan tarif listrik.

Demi menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional, Pemerintah memutuskan tarif listrik kuartal III Tahun 2026 tetap atau tidak naik,”

kata Bahlil dalam keterangan resmi, Rabu, 1 Juli 2026.

Lebih lanjut, Bahlil menyampaikan tarif tenaga listrik bagi 24 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan dan tetap diberikan subsidi listrik. Golongan ini mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, dan pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Pemerintah berkomitmen menghadirkan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan. Kebijakan tarif tetap ini menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas ekonomi sekaligus memastikan layanan kelistrikan tetap berkelanjutan,”

ujar Bahlil.

Imbauan ESDM

Kementerian ESDM juga mengimbau masyarakat untuk menggunakan listrik secara bijak dan efisien sebagai bagian dari upaya bersama mendukung ketahanan dan kemandirian energi nasional.

Pemerintah pun meminta PT PLN (Persero) untuk terus menjaga keandalan pasokan listrik, meningkatkan kualitas pelayanan kepada pelanggan, serta mengoptimalkan efisiensi operasional penyediaan tenaga listrik guna memberikan layanan terbaik kepada masyarakat.

Iklan

Topik terkait

Penulis dan penyunting

  • Reporter

    Natania Longdong adalah jurnalis di Owrite yang berfokus pada isu internasional, energi, dan lingkungan. Dengan pengalaman lebih dari empat

  • Redaktur

    Seorang senior editor di OWRITE Media, yang fokus pada pemberitaan seputar Bisnis, Ekonomi, Politik dan Peristiwa.