Lewati ke konten

OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia

Your Reading Dose, Right Here

Ekonomi Bisnis

ANTM Ganti Nama, Ini Identitas Baru Raksasa Tambang Pelat Merah

perubahan nama PT Aneka Tambang merupakan tindak lanjut dari persetujuan perubahan anggaran dasar yang telah diterbitkan Kementerian Hukum.

Gedung PT ANTAM Tbk. (Sumber: Dok. Antam)
Gedung PT ANTAM Tbk. (Sumber: Dok. Antam)

PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) resmi menggunakan nama baru menjadi PT Aneka Tambang (Persero) Tbk. Perubahan identitas perusahaan tersebut mulai berlaku pada 29 Juni 2026.

Mengutip dari keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis, 2 Juli 2026, perubahan nama tersebut merupakan tindak lanjut dari persetujuan perubahan anggaran dasar yang telah diterbitkan Kementerian Hukum melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU).

Meski berganti nama, perseroan memastikan tidak ada perubahan terhadap kode saham di Bursa Efek Indonesia. Emiten pertambangan pelat merah itu tetap diperdagangkan dengan ticker ANTM.

Iklan

Gunakan Nama PT Aneka Tambang (Persero) Tbk

Pramuniaga menunjukkan emas batangan di sebuah gerai penjualan emas di Malang, Jawa Timur
Pramuniaga menunjukkan emas batangan di sebuah gerai penjualan emas di Malang, Jawa Timur (ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/YU)

Dengan berlakunya persetujuan tersebut, perusahaan selanjutnya akan menggunakan nama PT Aneka Tambang (Persero) Tbk dalam seluruh kegiatan administrasi, operasional, maupun dokumen resmi perusahaan.

Dalam dokumen persetujuan yang diterbitkan AHU, pemerintah menyatakan telah menyetujui perubahan anggaran dasar PT Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aneka Tambang Tbk atau PT ANTAM (Persero) Tbk setelah seluruh persyaratan administrasi dinyatakan sesuai dengan data yang tercatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH).

Persetujuan itu mengacu pada Salinan Akta Nomor 54 tertanggal 13 Januari 2026 yang dibuat oleh Notaris Jose Dima Satria, S.H., M.Kn. di Jakarta Selatan.

Dokumen tersebut juga mencantumkan bahwa perseroan terdaftar dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 010016632051000 dan berkedudukan di Jakarta Selatan.

Struktur Permodalan

Di sisi lain, perubahan nama tidak diikuti dengan perubahan struktur permodalan perusahaan. Modal dasar Aneka Tambang tetap tercatat sebesar Rp3,8 triliun, sedangkan modal ditempatkan dan disetor mencapai Rp2,403 triliun.

Kementerian Hukum turut menegaskan bahwa apabila di kemudian hari ditemukan kekeliruan dalam keputusan yang telah diterbitkan, maka perbaikan akan dilakukan sesuai ketentuan. 

Sementara itu, apabila terdapat kesalahan yang bersifat mendasar, keputusan tersebut dapat dibatalkan atau dicabut berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Iklan

Topik terkait

Penulis dan penyunting

  • Reporter

    Natania Longdong adalah jurnalis di Owrite yang berfokus pada isu internasional, energi, dan lingkungan. Dengan pengalaman lebih dari empat

  • Redaktur

    Seorang senior editor di OWRITE Media, yang fokus pada pemberitaan seputar Bisnis, Ekonomi, Politik dan Peristiwa.