PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI merombak susunan pengurus perusahaan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan Laporan Manajemen Tahun Buku 2025 yang diselenggarakan pada 30 Juni 2026.
Berdasarkan keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), dikutip Kamis, 2 Juli 2026, keputusan RUPST mencakup pergantian sejumlah anggota direksi dan dewan komisaris, sekaligus penyesuaian nomenklatur beberapa jabatan di lingkungan perseroan.
Selain pergantian pengurus, KAI juga melakukan perubahan nama sejumlah posisi direksi. Jabatan Direktur Bisnis dan Pengembangan Usaha kini berubah menjadi Direktur Komersial. Sementara itu, Direktur Operasi berganti nomenklatur menjadi Direktur Operasi, Prasarana dan Keselamatan Area 1.







