Lewati ke konten

OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia

Your Reading Dose, Right Here

Ekonomi Bisnis

Purbaya Buka Peluang Rumahkan Pegawai DJP Imbas Penerimaan 2026 Shortfall

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memperkirakan penerimaan pajak 2026 hanya sebesar Rp2.310,8 triliun, atau sekitar 98 persen dari target.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (sumber: Owrite/Anisa Aulia)
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (sumber: Owrite/Anisa Aulia)

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memperkirakan penerimaan pajak pada 2026 hanya sebesar Rp2.310,8 triliun, atau sekitar 98 persen dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Artinya, penerimaan pajak mengalami shortfall sebesar Rp46,9 triliun.

Purbaya mengatakan, akan melakukan evaluasi kinerja di Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Untuk pegawai yang dinilai tidak bekerja optimal berpotensi diberhentikan sementara atau dirumahkan.

Nanti kalau ada yang kelihatan terlalu lambat atau ada pengaduan masyarakat di tempat itu, kita akan cepat bertindak. Sekarang saya boleh merumahkan orang, saya akan merumahkan kalau mereka tidak kerja dengan bagus,”

ujar Purbaya di Jakarta, Selasa, 7 Juli 2026.

Benahi Coretax

Warga mengakses laman sistem perpajakan digital Coretax di Boyolali, Jawa Tengah, Selasa (30/12/2025).
Warga mengakses laman sistem perpajakan digital Coretax di Boyolali, Jawa Tengah, Selasa (30/12/2025). (Sumber: Antara Foto/Aloysius Jarot Nugroho/tom)

Selain itu, Purbaya menuturkan bahwa akan membenahi Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax) agar pelayanan perpajakan berjalan lebih optimal. Pembenahan juga akan dilakukan secara menyeluruh hingga tingkat kantor pelayanan pajak.

Iklan

Kita betulin lagi, terus kita akan monitor kinerja setiap kantor pajak,”

tuturnya.

Kementerian Keuangan menargetkan pertumbuhan penerimaan pajak sebesar 20,5 persen sepanjang 2026. Hingga semester I-2026, penerimaan pajak telah mencapai Rp1.035,7 triliun atau 43,9 persen dari target APBN, tumbuh 24,6 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Purbaya menjelaskan pertumbuhan tersebut ditopang oleh kondisi ekonomi domestik yang masih terjaga, semakin efektifnya implementasi Coretax, serta penguatan langkah intensifikasi dan ekstensifikasi perpajakan.

Klaim Seluruh Jenis Pajak Tumbuh Positif

Wajib pajak melakukan pelaporan SPT Tahunan secara mandiri melalui sistem Coretax dalam kegiatan layanan jemput bola di Kantor Kecamatan Semarang Tengah, Semarang, Jawa Tengah.
Wajib pajak melakukan pelaporan SPT Tahunan secara mandiri melalui sistem Coretax dalam kegiatan layanan jemput bola di Kantor Kecamatan Semarang Tengah, Semarang, Jawa Tengah. (Sumber: Antara Foto/Aprillio Akbar/foc)

Purbaya menerangkan, hampir seluruh jenis pajak mencatatkan pertumbuhan positif pada semester I. Untuk PPh Badan tumbuh 28,6 persen menjadi Rp196,1 triliun, PPh Orang Pribadi, PPh Pasal 21, dan deposit mencapai Rp146 triliun atau tumbuh 13,6 persen.

Sedangkan PPN dan PPnBM mencatatkan pertumbuhan tinggi yaitu sebesar 42,2 persen menjadi Rp380 triliun. Pertumbuhan ini karena konsumsi domestik yang tetap kuat.

Adapun dari sisi sektoral, penerimaan pajak ditopang oleh sektor perdagangan, industri pengolahan, dan pertambangan. Kontribusi terbesar berasal dari perdagangan sebesar 25,6 persen dan industri pengolahan 22,8 persen. 

Lalu dari sisi pertumbuhan, sektor perdagangan meningkat 45,9 persen, pertambangan 22,8 persen, dan industri pengolahan naik 19,9 persen.

Iklan

Topik terkait

Penulis dan penyunting

  • Reporter

    Anisa Aulia adalah jurnalis di OWRITE dengan pengalaman lebih dari 4 tahun di VIVA.co.id dan Liputan6.com. Selama karirinya meliput ekonomi

  • Redaktur

    Seorang senior editor di OWRITE Media, yang fokus pada pemberitaan seputar Bisnis, Ekonomi, Politik dan Peristiwa.