Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memperkirakan penerimaan pajak pada 2026 hanya sebesar Rp2.310,8 triliun, atau sekitar 98 persen dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Artinya, penerimaan pajak mengalami shortfall sebesar Rp46,9 triliun.
Purbaya mengatakan, akan melakukan evaluasi kinerja di Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Untuk pegawai yang dinilai tidak bekerja optimal berpotensi diberhentikan sementara atau dirumahkan.
Nanti kalau ada yang kelihatan terlalu lambat atau ada pengaduan masyarakat di tempat itu, kita akan cepat bertindak. Sekarang saya boleh merumahkan orang, saya akan merumahkan kalau mereka tidak kerja dengan bagus,”
ujar Purbaya di Jakarta, Selasa, 7 Juli 2026.
Benahi Coretax

Selain itu, Purbaya menuturkan bahwa akan membenahi Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax) agar pelayanan perpajakan berjalan lebih optimal. Pembenahan juga akan dilakukan secara menyeluruh hingga tingkat kantor pelayanan pajak.







