Menteri Pekerja Umum (PU) Dody Hanggodo mendapat sorotan usai melakukan mutasi pejabat di lingkungan kementeriannya usai dokumen perjalanan dinas bocor di media sosial.
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas (Unand) Charles Simabura mengatakan bahwa Dody memang memiliki kewenangan melakukan mutasi aparatur sipil negara (ASN). Namun, kewenangan tersebut tidak boleh digunakan secara sewenang-wenang, apalagi jika diduga menjadi bentuk balas dendam.
Mutasi memang kewenangan menteri. Tetapi yang harus dilihat adalah apakah kewenangan itu digunakan sesuai ketentuan atau tidak. Jangan sampai digunakan secara sewenang-wenang,”
kata Charles pada Owrite, Jumat, 17 Juli 2026.
Dugaan Pembocoran Harus Dibuktikan

Menurut Charles, dugaan keterlibatan ASN dalam kebocoran dokumen harus dibuktikan terlebih dahulu. Jika memang terdapat pelanggaran, pemerintah tetap harus menerapkan mekanisme sanksi sesuai aturan kepegawaian, bukan langsung menjatuhkan rotasi atau demosi.








