PT Pos Indonesia (Persero) menetapkan M. Iskandar Kunaefi sebagai Direktur Utama. Perseroan juga melakukan perubahan nomenklatur jabatan dan pengalihan tugas direksi.
Hal ini ditetapkan dalam keputusan para pemegang saham PT Pos Indonesia Nomor 343 TAHUN 2026. Berdasarkan keputusan tersebut, pemegang saham mengukuhkan pemberhentian Daud Joseph dan mengangkat M. Iskandar Kunaefi sebagai Direktur PT Pos Indonesia.
Sehubungan dengan pengunduran diri Daud Joseph per tanggal 30 Juni 2026, maka perlu mengukuhkan pemberhentian yang bersangkutan sebagai Direktur Utama PT Pos Indonesia dan sekaligus mengangkat penggantinya,”
tulis keputusan itu dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI) Senin, 20 Juli 2026.
Pos Indonesia Ubah Nomenklatur Jabatan

Dalam putusan tersebut, Pos Indonesia mengubah nomenklatur jabatan anggota direksi perusahaan. Semula ada posisi Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko, kini diubah menjadi Direktur Keuangan serta ditambah Direktur Manajemen Risiko.






