Anggota Komisi Keuangan dan Perbankan DPR RI, Amin AK mengaku komisinya belum pernah menerima pembahasan khusus mengenai mekanisme pelibatan unsur TNI dan Polri dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak.
Karena itu, ia meminta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjelaskan secara terbuka dasar hukum hingga batas kewenangan kebijakan tersebut.
Sepanjang yang saya ketahui, Komisi XI DPR RI belum pernah menerima pembahasan secara khusus mengenai mekanisme pelibatan unsur TNI-Polri dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak,”
kata Amin, Jumat, 24 Juli 2026.
DPR Minta Dasar Hukum Dijelaskan
Politikus PKS itu menilai penjelasan pemerintah diperlukan agar kebijakan tersebut tidak memunculkan berbagai tafsir di tengah masyarakat.
Menurutnya, publik berhak mengetahui sejauh mana peran TNI dan Polri dalam pengawasan perpajakan.
Kami mendorong Kementerian Keuangan memberikan penjelasan yang terbuka mengenai ruang lingkup, batas kewenangan, dasar hukum, serta mekanisme pengawasannya agar tidak menimbulkan multi tafsir di masyarakat,”
ujarnya.


Amin menegaskan Komisi XI pada dasarnya mendukung langkah pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan pajak. Sebab, pajak merupakan tulang punggung penerimaan negara yang harus terus diperkuat.
Namun, ia mengingatkan kebijakan tersebut tidak boleh menggerus kepercayaan masyarakat terhadap otoritas pajak. Menurutnya, wajib pajak yang selama ini patuh justru harus mendapatkan rasa aman.
Bagi kami, yang paling penting adalah keberpihakan kepada wajib pajak yang jujur dan patuh. Jangan sampai masyarakat kecil, UMKM, maupun kelas menengah yang selama ini berupaya memenuhi kewajibannya justru merasa takut atau terbebani secara psikologis,”
katanya.
Pengemplang Pajak Besar Harus Jadi Prioritas
Amin juga meminta pemerintah memusatkan penegakan hukum kepada pelaku pengemplangan pajak dan penghindaran pajak dalam skala besar, bukan masyarakat yang telah beritikad baik memenuhi kewajibannya.
Negara harus tegas terhadap pengemplang pajak dan pelaku penghindaran pajak berskala besar, tetapi pada saat yang sama harus tetap mengedepankan pendekatan yang humanis kepada masyarakat yang beritikad baik,”
tegasnya.
Ia berharap Kementerian Keuangan segera memberikan penjelasan secara komprehensif agar kebijakan peningkatan kepatuhan pajak tidak memicu keresahan dan tetap menjaga kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan nasional.























