Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman mengatakan pemerintah menerima laporan dari sejumlah pengusaha mengenai hambatan ekspor mineral, khususnya yang mengandung Logam Tanah Jarang (LTJ) atau Rare Earth Elements (REE), akibat belum ada aturan batas maksimal kandungan LTJ sebagai mineral ikutan.
“Saya rapat koordinasi tentang Tata Kelola Ekspor Mineral Kritis Logam Tanah Jarang. Saya mendapat laporan dari beberapa pengusaha tentang terhambatnya ekspor mineral. Saya mengoordinasikan rapat lintas kementerian/lembaga untuk memperkuat tata kelola ekspor mineral kritis yang mengandung Logam Tanah Jarang,”
kata Dudung, dikutip Selasa, 28 Juli 2026.
Dudung menegaskan aparat penegak hukum tidak boleh mengambil tindakan di luar aturan yang berlaku selama belum ada regulasi yang mengatur kandungan LTJ dalam mineral ikutan. Ia mencontohkan persoalan yang sempat terjadi di Pangkal Pinang sebagai dampak dari kekosongan regulasi tersebut.
“Ini karena kekosongan aturan tentang kandungan maksimal mineral ikutan LTJ yang diperbolehkan. Kalau LTJ belum diatur, aparat penegak hukum (APH) tidak boleh mengada-ada. Jangan ada APH, termasuk TNI, yang menghambat ekspor kalau memang tidak ada aturan yang dilanggar,”
ujar dia.
Susun Pedoman
Hasil rapat dari lintas kementerian dan lembaga menghasilkan kesepahaman untuk menyusun pedoman mengenai batas kandungan LTJ agar aktivitas ekspor tetap berjalan tanpa mengabaikan ketentuan hukum.






