Memasuki Agustus 2026, pemerintah mulai menerapkan sejumlah kebijakan baru yang berdampak pada pelaku usaha hingga masyarakat tertentu.
Salah satu yang paling menyita perhatian adalah aturan pemungutan pajak bagi penjual di marketplace. Namun, bukan hanya itu. Berikut daftar aturan yang mulai berlaku atau diterapkan pada awal Agustus.
1. Kenaikan Biaya Pendirian PT Baru
Calon pengusaha yang berencana mendirikan perseroan terbatas (PT) perlu menyiapkan anggaran lebih besar. Mulai 1 Agustus 2026, biaya administrasi pendirian PT baru resmi naik hingga 233 persen dibandingkan tarif sebelumnya. Penyesuaian ini berdampak langsung pada biaya pembentukan badan hukum bagi pelaku usaha baru.


2. Tarif Pendaftaran Merek Naik 55,6 Persen
Pemerintah juga menaikkan tarif permohonan pendaftaran merek di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) sebesar 55,6 persen. Penyesuaian ini merupakan bagian dari kebijakan peningkatan kualitas layanan, kepastian hukum, serta efektivitas perlindungan hak kekayaan intelektual bagi pelaku usaha.
3. Biaya Pengangkatan Notaris
Tarif administrasi pengangkatan notaris baru turut mengalami penyesuaian. Mulai 1 Agustus, biaya pengangkatan notaris meningkat lebih dari tiga kali lipat dibandingkan tarif sebelumnya. Pemerintah menyatakan kebijakan ini dilakukan untuk mendukung tata kelola profesi notaris yang lebih profesional, transparan, dan berintegritas.
4. Tarif Layanan Kewarganegaraan Ikut Naik


Penyesuaian tarif juga berlaku pada layanan kewarganegaraan. Biaya administrasi bagi warga negara Indonesia (WNI) yang mengajukan pelepasan kewarganegaraan maupun warga negara asing yang mengajukan permohonan naturalisasi menjadi WNI resmi naik mulai 1 Agustus 2026.
5. Marketplace Mulai Pungut PPh Pedagang Online
Mulai 1 Agustus 2026, platform perdagangan elektronik seperti Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli akan mulai memungut Pajak Penghasilan (PPh) dari pedagang yang berjualan di platform mereka.
Kebijakan ini diterapkan untuk menciptakan kesetaraan perlakuan perpajakan antara pelaku usaha digital dan konvensional, sekaligus meningkatkan kepatuhan pajak serta transparansi dalam ekosistem perdagangan elektronik.
Penyesuaian Mulai Berlaku 1 Agustus
Sejumlah kebijakan tersebut mulai berlaku pada 1 Agustus 2026. Masyarakat, pelaku usaha, maupun praktisi hukum diimbau untuk mempelajari ketentuan teknis yang diterbitkan kementerian dan lembaga terkait agar dapat menyesuaikan kebutuhan administrasi maupun anggaran operasional sesuai dengan regulasi terbaru.

























