Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menepis tudingan Greenpeace Indonesia yang menyebut masih ada tiga izin tambang nikel baru di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Menurutnya, pemerintah telah mencabut izin-izin tambang yang menjadi sorotan.
Kan saya sudah cabut,”
kata Bahlil kepada wartawan di kantornya, di Jakarta, Senin, 3 Agustus 2026.
Pernyataan itu disampaikan menanggapi aksi Greenpeace Indonesia saat pembukaan Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2026 di ICE BSD, Tangerang. Dalam aksinya, Greenpeace membentangkan spanduk bertuliskan “Protect Raja Ampat, Stop Dirty Energy” dan “Is Your Car Powered by Forest Destruction?” sebagai bentuk protes terhadap ancaman industri ekstraktif di Raja Ampat.
Bantah Tudingan Greenpeace


Saat ditanya mengenai klaim Greenpeace soal adanya tiga izin tambang baru di Raja Ampat, Bahlil mempertanyakan dasar informasi tersebut.
Siapa yang menyampaikan itu? Oh Greenpeace ini kayak maha tahu aja dia. Mungkin dia yang mengeluarkan izin kali,”
ujar Bahlil.
Bahlil menegaskan, izin tambang yang masih beroperasi di Raja Ampat hanya milik PT GAG Nikel yang merupakan badan usaha milik negara (BUMN).
Kalau di Raja Ampat itu izin yang masih beroperasi tinggal punya BUMN, GAG Nikel. Yang lainnya kan kita sudah cabut,”
ujarnya.
Ia menjelaskan izin-izin yang telah dicabut sebelumnya merupakan produk pemerintah daerah karena saat itu kewenangan pemberian izin pertambangan masih berada di tangan gubernur dan bupati.
Itu izin-izin dikeluarkan oleh gubernur dan bupati karena memang kewenangannya waktu itu ada di daerah. Jadi enggak ada izin yang keluar dari pusat,”
ungkap Bahlil.
Jangan Sok Tahu


Menteri ESDM itu juga meminta agar informasi mengenai adanya izin baru dikonfirmasi kepada pihak yang menyampaikannya.
Ya tanyakan kepada yang menyampaikan itulah. Jangan sok tahu juga. Tanyakan kepada yang memberikan informasi,”
ujarnya.
Sebelumnya, Greenpeace Indonesia melalui laporan bertajuk Surga yang Tak Terlindungi menyatakan Raja Ampat masih menghadapi ancaman industri ekstraktif meski pemerintah telah mencabut empat izin usaha pertambangan nikel pada tahun lalu.
Greenpeace juga menyebut terdapat sedikitnya tiga perusahaan yang tengah memproses izin pertambangan nikel di bagian timur Pulau Waigeo serta mendesak pemerintah memberikan perlindungan permanen terhadap Raja Ampat dari aktivitas pertambangan.





















