Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia buka suara mengenai polemik ekspor Logam Tanah Jarang (LTJ). Menurut dia, pemerintah kini tengah memetakan persoalan tersebut agar kegiatan ekspor tetap berjalan tanpa mengabaikan pengelolaan mineral strategis.
Bahlil menjelaskan, hingga saat ini Indonesia belum memiliki industri yang secara khusus mengolah LTJ. Sementara itu, sejumlah produk hasil hilirisasi seperti nikel dan tembaga memang mengandung unsur LTJ sebagai mineral ikutan. Karena itu, pemerintah sedang menyusun mekanisme agar industri tetap dapat beroperasi sekaligus mempersiapkan tata kelola LTJ ke depan.
Itu ternyata setelah dicek oleh tim saya, ada beberapa produk dari hasil industri hilirisasi yang diekspor, contoh nikel ataupun tembaga, yang memang ada kadar tertentu dan ada isinya tentang logam tanah jarang. Ikutan sebenarnya. Tapi kan kita belum punya industri yang untuk secara spesifik ke situ,”
kata Bahlil saat berada di kantornya, di Jakarta, Senin, 3 Agustus 2026.
Konsekuensi dari Proses Pengolahan


Menurut dia, kandungan LTJ dalam produk hilirisasi merupakan konsekuensi dari proses pengolahan yang belum memisahkan seluruh unsur mineral. Karena itu, pemerintah memilih melakukan pemetaan sebelum menetapkan langkah lanjutan agar tidak menghambat investasi maupun ekspor.
Nah, sekarang lagi dipetakan secara baik agar teman-teman investor juga yang melakukan industrinya bisa berjalan, tetapi juga bisa kita melakukan kanalisasi untuk logam tanah jarangnya tidak menjadi masalah di kemudian hari,”
ujarnya.
Kewenangan Tak Hanya di ESDM
Bahlil juga menegaskan penanganan persoalan LTJ tidak sepenuhnya berada di bawah kewenangan Kementerian ESDM. Menurut dia, pengaturan industri hilir dan ekspor melibatkan kementerian lain sehingga penyelesaiannya harus dilakukan secara lintas sektor.
Kalau kami kan di ESDM itu kan adalah hulunya, kemudian izin industrinya, produknya itu kan adanya di kementerian lain. Terus untuk ekspor, itu kan di kementerian yang punya kewenangan untuk melakukan ekspor. Jadi Kementerian ESDM ini bukan kementerian dengan segala maha firmannya ada, enggak ada,”
ungkap Bahlil.


Sebelumnya, pelaku industri mengeluhkan tertahannya ekspor sejumlah produk mineral setelah muncul kewajiban pengujian kandungan LTJ.
Pemerintah juga kini melakukan koordinasi lintas kementerian dan lembaga untuk menyusun tata kelola yang memberikan kepastian hukum tanpa menghambat aktivitas ekspor produk hasil hilirisasi.
























