Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkap alasan di balik penetapan Harga Indeks Pasar (HIP) biodiesel Rp14.562 per liter pada Juli 2026.
Dalam surat Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Nomor B-1924/EK.05/DJE.B/2026 disebutkan bahwa penetapan harga masih menggunakan besaran konversi Crude Palm Oil (CPO) menjadi biodiesel.
“Dalam rangka implementasi program mandatori biodiesel sesuai ketentuan Pasal 18 Ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 132 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Perkebunan bahwa besaran konversi CPO menjadi Biodiesel sebesar 85 USD/metrik ton dan besaran Harga Indeks Pasar Bahan Bakar Nabati (HIP BBN) jenis biodiesel Juli 2026 sebesar Rp14.562/liter ditambah ongkos angkut, yang berlaku efektif pada 1 Juli 2026,”
mengutip surat tersebut, Rabu, 5 Agustus 2026.
Besaran HIP biodiesel dihitung mengacu pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 3.K/EK.05/DJE/2024 mengenai Harga Indeks Pasar BBN jenis biodiesel yang dicampurkan ke dalam bahan bakar minyak jenis minyak solar.
Poin Lain
Sementara itu, besaran ongkos angkut mengacu pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 290.K/EK.05/MEM.E/2025.
Berdasarkan lampiran surat tersebut, penetapan HIP biodiesel Juli 2026 menggunakan rata-rata harga CPO KPB periode 25 Mei hingga 24 Juni 2026 sebesar Rp15.217 per kilogram.
Perhitungan juga memasukkan faktor konversi 870 kilogram per meter kubik, biaya konversi US$85/MT, serta ongkos angkut sesuai ketentuan.
Pemerintah juga menegaskan komitmen dalam mendukung transisi energi sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Dengan semangat transisi energi, Direktorat Jenderal EBTKE berkomitmen menerapkan core value ASN BerAKHLAK untuk mewujudkan pelayanan publik yang prima dan berintegritas, dalam rangka pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani,”
kata pemerintah.
























