Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pemerintah akan menggelontorkan Rp20,5 triliun kepada 490 pemerintah daerah yang bakal disalurkan paling lambat pekan depan.
Tambahan bantuan dana itu dilakukan untuk menjaga stabilitas keuangan daerah agar pembayaran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) Daerah dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dapat dilakukan tepat waktu.
“Bukan (dana) TKD, tapi bantuan pemerintah pusat supaya kondisi keuangan daerah lebih stabil untuk 490 daerah,”
ujar Purbaya di kantornya, Kamis, 6 Agustus 2026.
Cepat Cair
Purbaya mengatakan dana itu akan disalurkan paling lambat pekan depan. Saat ini, proses administrasi penyaluran tengah diselesaikan agar dana dapat segera diterima oleh pemerintah daerah.
“Paling lambat minggu depan lagi diproses. Jadi administrasi aja,”
tutur dia.
Saat ini pemerintah tengah memonitor anggaran atas kekurangan di setiap daerah. Penghitungan dilakukan agar bantuan mencukupi kebutuhan fiskal daerah.
“Kami hitung berdasarkan anggaran (daerah), dan kekurangan (pemda) seperti apa bisa terdeteksi. Anggaran dan transfer seperti apa, kemudian kami hitung sehingga mencukupi. Jadi daerah seharusnya bisa cukup, enggak ribut-ribut seperti kemarin,”
jelas Purbaya.
Sumber Tambahan
Purbaya mengungkapkan tambahan anggaran untuk pemda bersumber dari pos Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN).
“(Sumber) dari BUN. Tapi cara kami mengelola uang, ada yang kami geser sana-sini tapi dari pos mana, itu amat fleksibel,”
kata dia.
Adapun untuk besaran bantuan yang diterima masing-masing daerah dihitung berdasarkan kebutuhan riil dan kemampuan fiskal. Purbaya berharap dengan tambahan dana bantuan itu pemerintah daerah tidak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada PPPK.
“Diharapkan dari 497 itu bisa memenuhi nanti. Jadi tidak akan ada PHK PPPK,”
imbuh Purbaya.
























