Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melelang 76.742 metrik ton (MT) batu bara hasil penegakan hukum di Kalimantan Timur. Hasil lelang tersebut, negara memperoleh tambahan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Rp20,98 miliar.
Lelang Barang yang Dikuasai Negara (BDN) itu dilaksanakan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Samarinda. PT Wisesa Janitra Sejahtera ditetapkan sebagai pemenang lelang pada 8 Juli 2026.
“Keberhasilan lelang ini menunjukkan bahwa penegakan hukum di sektor ESDM tidak berhenti pada proses penindakan. Kami memastikan setiap hasil penegakan hukum dapat dikelola secara profesional sehingga memberikan kontribusi nyata terhadap penerimaan negara melalui PNBP,”
kata Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) ESDM Rilke Jeffri Huwae dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat, 7 Agustus 2026.
Objek lelang berupa satu paket komoditas batu bara dengan total sekitar 76.742 MT yang berada di 11 lokasi stockpile di Kota Samarinda dan Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Kawal
Sesuai ketentuan, pemenang lelang diberi waktu hingga 60 hari kalender atau paling lambat 10 September 2026 untuk menyelesaikan proses pembongkaran, pemuatan, dan pengangkutan batu bara dari seluruh lokasi penyimpanan.
Ditjen Gakkum ESDM memastikan akan terus mengawal seluruh tahapan pascalelang hingga proses pengeluaran batu bara selesai dilakukan.
“Proses lelang bukanlah akhir dari rangkaian penegakan hukum. Kami akan terus melakukan pengawasan dan pendampingan agar proses pengeluaran batubara dari seluruh lokasi stockpile berjalan tertib, aman, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,”
tegas Jeffri.
Dalam proses evakuasi batu bara, Ditjen Gakkum ESDM juga akan berkoordinasi dengan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) serta aparat penegak hukum di daerah untuk memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan.
Pelaksanaan lelang tersebut dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 162.K/HK.02/MEM.H/2026 tentang Barang yang Dikuasai Negara. Lelang tersebut merupakan bagian dari upaya mengoptimalkan pengelolaan aset hasil penegakan hukum sekaligus meningkatkan penerimaan negara dari sektor pertambangan.

























