Pemerintah bakal memperketat penyaluran LPG 3 kilogram (kg) dengan mengatur pembelian berdasarkan kelompok desil dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Kebijakan tersebut disiapkan untuk memastikan subsidi energi benar-benar diterima masyarakat yang berhak.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM Laode Sulaeman mengatakan pengaturan berdasarkan desil nantinya tidak hanya berlaku untuk penyaluran bahan bakar minyak (BBM), tetapi juga LPG 3 kg.
Desil-desilnya nanti akan diatur tuh yang LPG, bukan hanya yang BBM ya, LPG juga,”
kata Laode usai rapat dengan Komisi XII DPR RI, dikutip Sabtu, 29 Agustus 2026.
Pemerintah Siapkan DTSEN

Laode mengatakan pemerintah tengah mendorong konversi sekaligus membenahi ketepatan sasaran penerima subsidi. Dalam pelaksanaannya, DTSEN akan menjadi salah satu basis data yang digunakan pemerintah.







