Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan 1.277 sanksi administratif kepada pihak yang terbukti melakukan pelanggaran peraturan pasar modal dan kepatuhan pelaporan hingga 31 Agustus 2026. Sanksi itu diberikan kepada emiten, perusahaan publik, direksi, pemegang saham, hingga pihak lain.
Berdasarkan hasil pengawasan dan pemeriksaan, OJK telah menetapkan 93 surat sanksi administratif, larangan, atau perintah tertulis atas pelanggaran peraturan pasar modal. Untuk sanksi administratif OJK mengenakan denda sebesar Rp73,99 miliar, delapan peringatan tertulis, lima perintah tertulis, 10 larangan, dan enam pembekuan izin.
Pengenaan sanksi administratif, larangan, atau perintah tertulis tersebut merupakan langkah tegas OJK dalam menegakkan kepatuhan terhadap ketentuan di bidang pasar modal,”
kata Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah dalam keterangannya Senin, 31 Agustus 2026.
Jenis Pelanggaran dan Emiten
Agus menjelaskan, tindakan itu diberikan kepada emiten, direksi emiten, komisaris emiten, perusahaan efek selaku penjamin pelaksana emisi efek, direksi perusahaan efek, akuntan publik, kantor akuntan publik, pemegang saham emiten, pemegang saham pengendali emiten, dan pihak lainnya yang menyebabkan pelanggaran.






