Koalisi Publish What You Pay (PWYP) Indonesia meminta ketentuan pemulihan lingkungan pascaoperasi migas atau Abandonment and Site Restoration (ASR) diperkuat dalam Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas).
PWYP mengingatkan jangan sampai negara maupun daerah penghasil menanggung biaya pemulihan lingkungan akibat aktivitas kontraktor migas yang telah berakhir.
“Dana ASR ini bukan kas tidur dan bukan sebatas biaya teknis tutup sumur. RUU Migas harus memastikan dana tersebut mengalir utuh untuk pemulihan lingkungan, penanganan dampak sosial-ekonomi di daerah penghasil, dan persiapan transisi pascamigas,”
kata Koordinator Nasional PWYP Indonesia Aryanto Nugroho dalam keterangannya, Selasa, 1 September 2026.
Cadangan
PWYP mengusulkan pencadangan dana ASR wajib dilakukan sejak awal operasi. Pengelolaan dana tersebut juga harus dilaporkan secara terbuka kepada publik dan diaudit secara berkala oleh lembaga independen.






