Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) menyoroti perbedaan pandangan antara Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, terkait rencana penerbitan obligasi daerah. Ia meminta agar permasalahan itu diselesaikan secara objektif, terbuka, dan berbasis data.

Anggota Komisi XI DPR RI Andreas Eddy Susetyo menilai rencana penerbitan obligasi sebesar Rp5,6 triliun perlu diuji berdasarkan kemampuan fiskal DKI, kemampuan membayar kewajiban, kelayakan proyek yang dibiayai, serta kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku.

Saya mendorong pemerintah pusat dan Pemprov DKI untuk duduk bersama. Kita lihat datanya, hitung kemampuan fiskalnya, kemampuan membayarnya, dan lihat proyek yang akan dibiayai. Dari situ baru bisa dinilai apakah penerbitan obligasi ini layak atau tidak,”

ujar Andreas dalam keterangannya Minggu, 13 September 2026.

Menurutnya, obligasi daerah merupakan instrumen pembiayaan yang sah dan bukan instrumen baru dalam pengelolaan keuangan daerah. Kerangka hukumnya dibangun sejak Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, kemudian diatur lebih lanjut melalui PP Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah.

Ketentuan mengenai pinjaman dan obligasi daerah kemudian terus disempurnakan, termasuk melalui PMK Nomor 87 Tahun 2024. Dalam kerangka tersebut, penerbitan obligasi daerah tetap membutuhkan persetujuan Menteri Keuangan serta pertimbangan Menteri Dalam Negeri.

Artinya, instrumen ini memang sudah disiapkan dalam sistem keuangan daerah kita sejak lama. Jadi bukan sesuatu yang tiba-tiba muncul dan kemudian baru kita cari aturan mainnya,”

jelasnya.

Kapasitas fiskal DKI

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung (Foto: beritajakarta.id)

Andreas menuturkan, pemerintah pusat sebaiknya melihat obligasi daerah sebagai alternatif pembiayaan yang dapat digunakan sepanjang memenuhi persyaratan dan dikelola secara prudent

Menurutnya, kapasitas fiskal DKI menjadi salah satu faktor penting yang perlu diperhitungkan. Sebab, dengan APBD 2026 sekitar Rp81,32 triliun dan PAD yang besar, kemampuan Jakarta untuk menanggung kewajiban pembiayaan perlu dilihat secara proporsional terhadap skala fiskalnya.

Ukuran risikonya tidak bisa hanya melihat angka Rp5,6 triliun. Kita harus melihat berapa pendapatan daerah, berapa PAD, berapa kewajiban yang sudah ada, berapa kebutuhan pembayaran pokok dan kupon setiap tahunnya, dan bagaimana ruang fiskal DKI setelah itu,”

jelasnya.

Andreas menekankan, penting melihat debt service coverage ratio (DSCR) sebagai salah satu indikator kemampuan pembayaran. Rasio tersebut akan melihat apakah pendapatan yang tersedia cukup untuk memenuhi kewajiban pembayaran utang, termasuk pokok dan bunga atau kupon.

Kalau kita bicara kemampuan bayar, tentu ada ukurannya. Salah satunya DSCR. Jadi jangan berdasarkan persepsi bahwa obligasi itu besar atau kecil, tetapi hitung berapa kemampuan pendapatan daerah dibandingkan kewajiban pembayaran yang akan timbul,”

ujarnya.

Menurutnya, apabila seluruh indikator menunjukkan kapasitas fiskal dan kemampuan pembayaran yang memadai, maka rencana DKI menerbitkan obligasi tidak semestinya dipandang sebagai ancaman terhadap kesehatan fiskal daerah.

Andreas mengatakan, kapasitas fiskal yang kuat harus diikuti dengan penggunaan dana yang tepat. Sehingga, obligasi seharusnya diarahkan untuk membiayai proyek pembangunan yang produktif, terukur, dan memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat.

Yang harus kita pastikan bukan hanya kemampuan membayar, tetapi juga untuk apa uang itu digunakan. Proyeknya harus jelas, manfaatnya harus bisa diukur, dan jangan sampai obligasi digunakan hanya untuk membiayai kebutuhan yang sifatnya rutin,”

jelasnya.

Purbaya Harus Jelaskan Indikator Objektif

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Kantor Pusat DJP (Sumber: Owrite/Anisa Aulia)
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Kantor Pusat DJP (Sumber: Owrite/Anisa Aulia)

Lebih lanjut, Andreas meminta agar pemerintah pusat menjelaskan secara terbuka apabila terdapat kekhawatiran terhadap rencana penerbitan obligasi Jakarta. Sebab, setiap keberatan perlu disertai indikator dan parameter yang jelas.

Kalau ada kekhawatiran, mari kita buka parameternya. Apakah masalahnya kemampuan bayar, struktur pembiayaan, proyeknya, atau ada ketentuan yang belum terpenuhi. Semua bisa dibahas kalau basisnya data. Jadi pusat pun perlu fair dalam bersikap,”

terangnya.

Di samping itu, Andreas menilai Pemprov DKI juga perlu membuka secara transparan struktur pembiayaan, proyeksi pembayaran, serta proyek yang akan menjadi dasar penerbitan obligasi. Transparansi tersebut penting untuk memastikan keputusan penerbitan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik dan investor.

Kalau memang secara fiskal mampu, proyeknya layak, dan seluruh ketentuan dipenuhi, maka ruang untuk DKI menerbitkan obligasi tentu harus diberikan. Sebaliknya, kalau ada yang perlu diperbaiki, kita perbaiki bersama. Yang penting keputusan akhirnya objektif dan bisa dipertanggungjawabkan,”

katanya.

Purbaya Nilai Tak Mendesak

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menilai rencana Pemprov DKI Jakarta untuk menerbitkan obligasi atau surat utang daerah tidak mendesak. Sebab, Jakarta dinilai memiliki kecukupan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sehingga sejauh ini dinilai bahwa Jakarta tidak perlu menerbitkan surat utang.

Saya belum tahu daerah mana yang akan mengeluarkan mungkin yang paling depan Jakarta katanya mau ngeluarin. Tapi Jakarta nggak perlu juga ngeluarin bond, uangnya kebanyakan,”

ujar Purbaya dalam acara Sarasehan 100 Ekonom Indonesia Kamis, 3 September 2026. 

Purbaya mengatakan, bila pemerintah daerah (Pemda) berencana akan membangun infrastruktur, ia menyarankan agar memanfaatkan PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) atau PT SMI.

Untuk memberi jalan keluar kepada daerah yang ingin membangun infrastruktur betul kami menyediakan dana lewat PT SMI. Jadi daerah bisa pinjam ke PT SMI selama beberapa tahun nanti bayar, untuk membangun infrastruktur yang betul ya,”

tuturnya.