Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan peringatan dini kekeringan di sejumlah wilayah DKI Jakarta pada Dasarian II September 2026.

Dalam postingan Instagram @bpbddkijakarta pada 12 September 2026, menyebut peringatan ini berlaku selama periode 11-20 September 2026. Setidaknya ada lima wilayah Jakarta tercatat berada dalam kategori ‘Awas’ yakni Jakarta Barat, Jakarta Pusat, Jakarta Timur, Jakarta Utara, dan Kabupaten Kepulauan Seribu.

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta meminta masyarakat untuk mengantisipasi dampak kekeringan tersebut, terutama terkait ketersediaan air bersih dan potensi kebakaran di tengah kondisi yang lebih kering.

Warga Diminta Hemat Air

Ilustrasi sungai yang kekeringan saat musim kemarau.
Ilustrasi sungai yang kekeringan saat musim kemarau. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Selain itu, BPBD DKI Jakarta meminta masyarakat mengurangi penggunaan air yang tidak diperlukan dan memanfaatkan air bersih secara bijak.

Masyarakat diimbau untuk mengantisipasi dampak kekeringan dengan menghemat penggunaan air, menggunakan air secara bijak, serta memantau informasi cuaca dan peringatan dini dari sumber resmi,”

kata BPBD DKI Jakarta dikutip pada Senin, 14 September 2026.

Warga juga disarankan untuk menyimpan persediaan air untuk kebutuhan sehari-hari apabila kondisi kekeringan berdampak ke ketersediaan air.

Selain persoalan air, BPBD juga meminta agar masyarakat tidak membakar sampah ataupun lahan. Karena kondisi kering dapat membuat api lebih mudah menyebar dan meningkatkan risiko kebakaran.

Warga juga dianjurkan memakai masker ketika udara berdebu serta mengecek instalasi listrik dan kompor sebelum meninggalkan rumah.

Pantau Peringatan BMKG

BPBD DKI Jakarta mengingatkan masyarakat untuk mengikuti perkembangan cuaca dan peringatan dini melalui kanal resmi BMKG maupun BPBD.

Informasi BPBD DKI Jakarta dapat dipantau melalui akun Instagram @bpbddkijakarta dan kanal resmi lainnya. Masyarakat juga dapat menghubungi layanan darurat 112 apabila menghadapi kondisi yang membutuhkan penanganan segera.

Dengan peringatan ini, warga di wilayah yang masuk kategori Awas diminta meningkatkan kewaspadaan dan melakukan langkah antisipasi selama periode kekeringan.