BUMN Holding Industri Pertambangan Indonesia (MIND ID) bersama PT Timah Tbk menyiapkan pembenahan tata kelola pertambangan timah di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) Belitung.

Langkah ini dilakukan setelah muncul keresahan sosial hingga insiden pembakaran kantor operasional PT Timah di Belitung pada awal Agustus 2026.

Direktur Utama MIND ID Maroef Sjamsoeddin mengatakan insiden tersebut salah satunya dipicu persoalan pembayaran jasa pertambangan kepada masyarakat. Pembayaran tidak dapat dilakukan karena kuota Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Timah di Belitung telah habis, sementara kegiatan penambangan masyarakat masih berlangsung.

“Pada 7 Agustus 2026, terjadi insiden pembakaran kantor PT Timah Tbk di Belitung. Insiden ini salah satunya dipicu oleh keresahan sosial akibat pembayaran jasa pertambangan dari PT Timah Persero Tbk kepada masyarakat yang tidak dapat terlaksana,”

kata Maroef dalam rapat kerja bersama Komisi XII DPR, di Jakarta, Selasa, 15 September 2026.

Dasar Hukum

Maroef menjelaskan habisnya kuota RKAB membuat PT Timah tidak memiliki dasar hukum untuk memproses pembayaran jasa tambang masyarakat atas kegiatan yang tetap berlangsung setelah kuota produksi terlampaui.

“Adapun tidak terlaksananya pembayaran tersebut merupakan dampak dari kuota RKAB PT Timah di Belitung yang telah habis terpakai di saat kegiatan jasa pertambangan masih tetap berlangsung,”

ujar dia.

Guna mengatasi persoalan tersebut, pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2026. Regulasi itu disiapkan melalui koordinasi MIND ID, PT Timah, pemerintah daerah, serta tokoh masyarakat untuk membenahi rantai pasok dan tata kelola pertambangan timah di Belitung.

“Untuk mengatasi kerusuhan tersebut, MIND ID dan PT Timah Persero Tbk secara bersama dengan berbagai elemen termasuk pemerintah dan masyarakat, pemerintah telah mengeluarkan Perpres Nomor 79 Tahun 2026 yang akan menjadi dasar hukum bagi PT Timah Persero Tbk untuk memperbaiki tata kelola pertambangan timah di Belitung,”

tutur dia.

Maroef mengatakan Perpres tersebut mengatur empat hal utama yang mencakup perbaikan tata kelola IUP PT Timah, jangka waktu percepatan penguatan tata kelola, tata cara perolehan komoditas dari luar IUP, serta ketentuan khusus operasional produksi di atas kuota RKAB Belitung selama masa transisi perbaikan tata kelola.