Pemerintah menindak tegas produsen beras fortifikasi yang diduga tidak sesuai dengan klaim gizi dan label kemasan. Sebanyak 25 merek beras kini sudah menghentikan produksi merek beras fortifikasinya.

Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Andi Amran Sulaiman mengatakan, 11 pelaku usaha sebagai pemilik 25 izin edar merek beras fortifikasi yang tak sesuai tersebut telah diberikan surat peringatan oleh Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD) dalam koordinasi Badan Pangan Nasional (Bapanas). OKKPD. Dalam hal ini melibatkan Bapanas antara lain DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, D.I.Yogyakarta, dan Sumatera Utara.

Ternyata ada dugaan (kecurangan beras) beralih dari premium ke fortifikasi. Katanya fortifikasi, setelah kita cek di lab, ada 4 lab kredibel. Kita cek ternyata tidak sesuai dengan labelnya,”

kata Amran dalam keterangannya Rabu, 16 September 2026.

Produksi Dihentikan, Produk Ditarik

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman (kiri) bersama Kepala Badan Komunikasi Pemerintah M. Qodari (kanan) menunjukkan barang bukti beras fortifikasi yang tidak memenuhi standar di gedung Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman (kiri) bersama Kepala Badan Komunikasi Pemerintah M. Qodari (kanan) menunjukkan barang bukti beras fortifikasi yang tidak memenuhi standar di gedung Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (15/9/2026). (Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman (kiri) bersama Kepala Badan Komunikasi Pemerintah M. Qodari (kanan) menunjukkan barang bukti beras fortifikasi yang tidak memenuhi standar di gedung Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (15/9/2026). (ANTARA FOTO/Samsul/Bal/kye)

Amran menuturkan, hingga minggu pertama September seluruh merek beras fortifikasi bermasalah terpantau sudah menghentikan produksi merek beras fortifikasinya. Kemudian sebanyak 12 merek beras fortifikasi culas tersebut juga telah melakukan penarikan stok dari tempat peredaran, sementara sisanya sedang dalam proses penarikan.

Amran menyatakan, pemerintah akan memastikan masyarakat sebagai konsumen dapat mengakses produk beras yang sesuai dengan spesifikasi dalam izin edar, dengan harga yang wajar.

Itu penipuan, ini menyusahkan konsumen kita. Karena tujuan pemerintah ingin supaya konsumen menikmati harga beras yang baik, tapi petaninya masih bisa untung,”

jelasnya.

Ada Ancaman Pidana

Sementara itu, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan tindak pidana penipuan dapat terjadi manakala ada praktik menjual sesuatu yang tidak sesuai dengan kandungan dan mengakibatkan kerugian bagi konsumen. Terlebih produk tersebut dijual dengan harga yang terlampau tinggi daripada yang seharusnya.

Bisa juga (kerugian) secara perekonomian, (karena) yang seharusnya harganya sekian, ternyata dijual melambung tinggi dan celakanya isinya tidak sesuai dengan apa yang telah terdapat pada label,”

tuturnya.

Adapun ancaman pidana bagi korporasi produsen beras yang terbukti melakukan praktik culas tersebut dapat berupa denda dengan tambahan ancaman pidana, serta pencabutan izin usaha. Hal ini merujuk pada dugaan pemerintah bahwa pelaku praktik curang ini dilakukan oleh skala korporasi, bukan perorangan.

Ini memang ada aturan tersendiri sebagaimana terdapat dalam pasal 120 maupun 121 KUHP bahwa memang tindak pidana yang diduga dilakukan oleh suatu korporasi, itu ancaman pidananya denda ditambah dengan ancaman pidana tambahan yang itu ada 12 item dan bisa sampai pada suatu pencabutan,”

jelasnya.

Merek Diduga Melanggar

Ilustrsi beras fortifikasi.
Ilustrsi beras fortifikasi (sumber: Bapanas)

Sebelumnya, pemerintah bersama Satgas Pangan Polri baru saja membuka tabir adanya temuan terhadap 25 merek beras yang dipasarkan sebagai beras fortifikasi. Akan tetapi diduga tidak sesuai dengan standar dan kandungan yang tercantum pada label.

Sebanyak 25 merek beras fortifikasi tidak memenuhi kandungan dan mutu sesuai SNI 9314:2024 untuk kernel beras fortifikan dan SNI 9372:2025 untuk beras fortifikasi.

Adapun merek beras yang diduga melakukan pelanggaran adalah WFO, TKS, IMF, NUR, TKL, HOK, BRV, IMR, IHJ, IAK, PBK, GNB, DTR, TKR, WJK, PLK, MKY, IMC, PTK, ARP, ARN, SKM, GNM, TAR, dan CMS.

Berdasarkan hasil pengawasan dan pengujian sampel, potensi kerugian konsumen dari selisih harga produk tersebut diperkirakan mencapai Rp89 triliun.