Dewan Perwakilan Daerah (DPD) menyoroti sejumlah hal dalam kebijakan fiskal yang dinilai masih membebani daerah. Salah satunya, kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) oleh pemerintah pusat.

Ketua Komite IV DPD RI Ahmad Nawardi mengatakan kurang bayar DBH itu berpotensi menambah risiko fiskal bagi daerah. Sebab, dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2027, pagu DBH dipatok sebesar Rp6,36 triliun atau turun 6,25 persen dari realisasi 2025.

Mengenai risiko fiskal daerah, kami mencatat adanya risiko yang belum tertangani secara memadai, kurang bayar dana bagi hasil terus menumpuk,”

kata Ahmad dalam rapat paripurna Rabu, 16 September 2026.

Soroti PNBP dari Daerah

Pekerja membongkar dan menata tandan buah segar (TBS) kelapa sawit.
Pekerja membongkar dan menata tandan buah segar (TBS) kelapa sawit. ((ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/Spt)

Ahmad juga menyoroti target Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp283 triliun, yang berasal dari sumber daya alam (SDA) di daerah meliputi sumber minyak, tambang, dan perairan.

Uang itu berasal dari perut bumi dan laut di daerah-daerah dari sumber minyak, tambang, dan perairan yang dampaknya ditanggung warga setempat. Justru di situlah letak keberatan yang paling mendalam dari daerah,”

jelasnya.

Maka dari itu, DPD meminta sejumlah pertimbangan diantaranya menaikkan Transfer ke Daerah (TKD) dari Rp735 triliun menjadi Rp780,2 triliun, atau naik Rp45,22 triliun.

Tambah TKD

Tumpukan uang rupiah dari tabungan masyarakat. (Sumber: Unsplash/Mufid Majnun)
Tumpukan uang rupiah dari tabungan masyarakat. (Sumber: Unsplash/Mufid Majnun)

Ahmad menilai, tambahan alokasi TKD ini tidak akan menambah beban utang dan memperlebar defisit APBN 2027. Sebab, tambahan alokasi TKD bisa bersumber dari pos belanja cadangan pemerintah pusat.

Ini tidak menambah utang dan tidak menambah defisit, karena diambil dari pos belanja cadangan pusat sebesar Rp616,77 triliun yang oleh Nota Keuangan sendiri disebut sebagai sebagian besar bersifat dana antisipatif,”

terangnya.

Selain itu, DPD meminta agar Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik dipulihkan dari Rp5 triliun menjadi minimal Rp20 triliun. Sebab, DAK digunakan daerah untuk membangun sejumlah infrastruktur mulai dari jalan kabupaten, irigasi, air bersih, sekolah, serta puskesmas.

Dana alokasi khusus fisik agar dipulihkan dari Rp5 triliun menjadi sekurang-kurangnya Rp20 triliun. Dana ini turun lebih dari 90 persen dalam tiga tahun,”

imbuhnya.