Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menanggapi pergantian Menteri Keuangan dari Purbaya Yudhi Sadewa kepada Suahasil Nazara.

Menurut Bahlil, keputusan perombakan kabinet merupakan hak prerogatif Presiden Prabowo Subianto.

Menyangkut reshuffle, itu adalah hak prerogatif Bapak Presiden, ya,”

kata Bahlil kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 16 September 2026.

Kewenangan Mutlak Presiden

Sertijab Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa ke Suahasil Nazara (sumber: Owrite/Anisa Aulia)
Sertijab Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa ke Suahasil Nazara (sumber: Owrite/Anisa Aulia)

Bahlil mengatakan Presiden memiliki kewenangan untuk mengangkat maupun memberhentikan menteri, wakil menteri, serta anggota kabinet. Karena itu, ia meminta keputusan Presiden dihargai.

Setiap menteri, setiap wakil menteri, setiap anggota kabinet diangkat atau diberhentikan, kita harus hargai hak prerogatif Bapak Presiden, ya,”

ucap dia.

Menkeu ke-3 dalam Dua Tahun Prabowo

Suahasil Nazara dilantik jadi Menteri Keuangan Menggantikan Purbaya. (Sumber: YouTube BPMI)
Suahasil Nazara dilantik jadi Menteri Keuangan Menggantikan Purbaya. (Sumber: YouTube BPMI)

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto melantik Suahasil Nazara sebagai Menteri Keuangan di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, pada Senin, 14 September 2026. Suahasil menggantikan Purbaya Yudhi Sadewa yang sebelumnya menduduki posisi tersebut.

Pergantian Suahasil menjadi kali kedua posisi Menteri Keuangan berubah pada pemerintahan Prabowo. Purbaya sebelumnya dilantik pada 8 September 2025 untuk menggantikan Sri Mulyani.