Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyatakan, akan mencairkan restitusi atau pengembalian kelebihan pembayaran pajak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) pemeriksaan. Hal ini sejalan dengan penahanan restitusi oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang disorot pengusaha.
Bimo mengatakan pembayaran restitusi akan dilakukan secara selektif dan terukur, yang mana pembayaran akan diberikan kepada sektor yang dinilai DJP patuh.
Jadi itu restitusi memang secara selektif, lebih terukur, lebih terencana, terarah sesuai dengan sektor yang memang betul-betul patuh. Yang lain ya dalam pemeriksaan,”
kata Bimo di Kantor Kementerian Keuangan, Rabu, 16 September 2026.
Pencairan Harus Lalui SOP

Bimo mengatakan, pencarian akan dilakukan sesuai dengan standar operasional prosedur pemeriksaan yang telah ditetapkan. Sebab, DJP tidak bisa mencairkan restitusi tanpa mengacu pada SOP.
Kan pemeriksaan juga ada standarnya, SOP-nya. Tentu Direktorat Jenderal Pajak tidak pada posisi untuk melanggar SOP,”
jelasnya.
Bimo mengatakan, untuk kebijakan restitusi ke depan akan dilaksanakan sejalan dengan arahan Menteri Keuangan Suahasil Nazara. Menurutnya, kebijakan restitusi akan disesuaikan dengan kebutuhan pendanaan pembangunan.
Tentu sesuai dengan arahan Pak Suahasil bagaimana dan segala macamnya. Tentu kan kita juga harus menyesuaikan dengan kebutuhan pendanaan pembangunan, kemudian juga manage defisit supaya APBN tetap posurnya kuat, sehat, tangguh, berkelanjutan,”
imbuhnya.






