Wacana mengkaji kembali batas defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar 3 persen terhadap produk domestik bruto (PDB) mencuat dalam pembahasan revisi Undang-Undang Keuangan Negara. Hal ini disampaikan oleh Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun.
Merespons hal ini, Menteri Keuangan Suahasil Nazara memastikan akan menjaga batas defisit APBN tidak melebihi 3 persen. Ia menekankan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bekerja sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Kami Kementerian Keuangan selaku pengelola fiskal akan tetap bekerja dengan undang-undang yang ada. Kita menggunakan 3 persen sebagai maksimum defisit APBN, dan saya komit untuk itu,”
ujar Suahasil dalam konferensi pers APBN KiTA Jumat, 18 September 2026.
Wacana Sejak Lama

Suahasil mengatakan, komitmen menjaga batas defisit itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Menurutnya, wacana mengkaji batas defisit melebihi 3 persen itu sudah ada sejak dahulu.
Kita memedomani itu bahwa wacana selalu ada dari zaman lalu, selalu ada,”
tuturnya.
Suahasil menyatakan, komitmen menjaga defisit tetap 3 persen itu tercermin dari Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027, yang mana defisit dipatok sebesar 2,4 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB).
Karena itu ketika mengajukan 2027, kita menggunakan defisit estimasi 2,4 persen dari produk domestik Bruto. Dan inilah yang disampaikan oleh Bapak Presiden kita di dalam pidato ketika mengantarkan APBN dan nota beserta nota keuangannya, kami bekerja dengan itu,”
jelasnya.
Permintaan Suahasil

Suahasil menekankan, kepatuhan terhadap aturan menjadi bagian penting dalam pengelolaan fiskal. Sehingga, dia meminta agar setiap wacana mengenai perubahan kebijakan fiskal dibahas secara konstruktif
Karena itu saya ingin memastikan Kementerian Keuangan taat undang-undang. Dan kemudian kalau ada diskusi wacana seperti itu, kami mohon itu kemudian bisa dilakukan dengan secara konstruktif,”
tuturnya.
Suahasil menuturkan, pengelolaan sektor keuangan tidak hanya bergantung pada angka-angka yang tercantum dalam dokumen kebijakan. Menurutnya, ekspektasi pelaku pasar juga menjadi faktor yang perlu diperhitungkan pemerintah.
Nah kita nggak ingin memberikan ekspektasi-ekspektasi yang kemudian menyulitkan pengelolaan dari fiskal kita sendiri,”
tuturnya.
DPR: Defisit 3 Persen Hambat Pemerintah

Sebelumnya, Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mendorong pembahasan ulang mengenai batas maksimal defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar 3 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) dalam RUU Keuangan Negara.
Menurut Misbakhun, pembatasan defisit sebesar 3 persen dari PDB menghambat ekspansi pemerintah untuk mengejar pertumbuhan ekonomi tinggi.
Orang mengatakan defisit 3 persen, saya tanya di pasal berapa enggak ada yang bisa menyebutkan. Defisit itu bukan norma, defisit itu enggak ada di norma, rasio utang 60 persen itu tidak ada di norma,”
kata Misbakhun dalam Rapat Dengar Pendapat Umum tentang RUU Keuangan Negara, Kamis, 17 September 2026.
Menurutnya, Indonesia membutuhkan ekspansi fiskal untuk keluar dari jebakan pendapatan menengah (middle income trap) dan memaksimalkan bonus demografi saat ini.
Sekarang pertanyaannya adalah apakah 3 persen itu menjadi sangat sakral? Sekarang pertanyaannya juga ketika situasi membutuhkan intervensi,”
tuturnya.






