Pengusaha asal Kalimantan Selatan, Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam, melalui PT Jhonlin Baratama telah menandatangani pembelian 30 persen saham PT Bayan Resources Tbk (BYAN) dari miliarder Low Tuck Kwong dan sang putri, Elaine Low.

Kesepakatan ini dituangkan dalam Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat atau Conditional Sale and Purchase of Shares Agreement (CSPA) yang ditandatangani pada Rabu, 16 September 2026, dengan nilai saham yang dialihkan mencapai 10.000.000.500 saham. 

Mengutip dari keterbukaan informasi Bayan Resources kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), pada Jumat, 18 September 2026, saham yang akan dialihkan setara dengan sekitar 30 persen dari total saham BYAN.

Per akhir Agustus 2026, Low Tuck Kwong tememiliki sekitar 13,42 miliar saham atau 40,25 persen dan Elaine Low menguasai sekitar 7,33 miliar saham atau 22 persen, gabungan keduanya sekitar 62,25 saham BYAN.

Jika transaksi ini selesai, Jhonlin Baratama akan menguasai sekitar 30 persen saham Bayan Resources atau sebagian kepemilikan keluarga Low di perusahaan batu bara tersebut berpindah ke kelompok usaha Haji Isam.

Gegara Kuota?

Melansir dari Forbes Asia, penjualan ini terjadi ketika Bayan Resources tengah menghadapi persoalan terkait kuota produksi batu bara. Saat ini, pemerintah belum menyetujui revisi kuota produksi BYAN untuk menentukan berapa banyak batu bara yang dapat diproduksi.

Kondisi tersebut membuat Bayan menyatakan force majeure atau keadaan di luar kendali perusahaan untuk memenuhi sejumlah kontrak pasokan batu bara. Forbes Asia juga melaporkan Haji Isam dikabarkan menawarkan sekitar US$3 miliar untuk membeli seluruh saham pengendali Low Tuck Kwong di Bayan.

Namun, angka tersebut bukan nilai transaksi 30 persen saham yang baru disepakati. Bayan belum mengungkapkan berapa nilai pembelian 10 miliar saham tersebut. Jika seluruh persyaratan transaksi terpenuhi, Jhonlin Baratama bakal memiliki sekitar 30 persen saham BYAN, sementara Low Tuck Kwong dan Elaine Low mengurangi kepemilikan mereka.

Rencana pengalihan saham tersebut tidak menimbulkan dampak material negatif terhadap kegiatan operasional, aspek hukum, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha perseroan.

“Kejadian tersebut tidak menimbulkan dampak material negatif yang dapat mengganggu kegiatan operasional, aspek hukum, kondisi keuangan, dan kelangsungan usaha Perseroan,”

kata Manajemen PT Bayan Resources Tbk dikutip dari laman BCA sekuritas.

Meski perjanjian ditandatangani pada 16 September 2026, jual-beli saham tersebut belum otomatis selesai. Penyelesaian transaksi masih menunggu terpenuhinya sejumlah conditions precedent atau persyaratan yang disepakati.