Menteri Keuangan Suahasil Nazara buka suara terkait pencairan restitusi atau pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang menjadi sorotan pelaku usaha. Ia memastikan, restitusi akan dicairkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Suahasil mengatakan, pencairan restitusi akan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Menurutnya, pengelolaan restitusi di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dilakukan berdasarkan aturan yang telah ditetapkan.

Saya ingin sampaikan manajemen restitusi dilakukan dengan ketentuan yang ada sesuai dengan ketentuan yang berlaku, teman-teman di Direktorat Jenderal Pajak menjalankan manajemen restitusi tersebut sesuai ketentuan,”

kata Suahasil dalam konferensi pers Jumat, 18 September 2026.

Kepatuhan Pelaku Ekonomi

Menteri Keuangan Suahasil Nazara dan Wakil Menteri Keuangan Juda Agung dalam konferensi pers APBN KiTA (Sumber: Owrite/Anisa Aulia)
Menteri Keuangan Suahasil Nazara dan Wakil Menteri Keuangan Juda Agung dalam konferensi pers APBN KiTA (Sumber: Owrite/Anisa Aulia)

Namun, Suahasil menekankan pentingnya kepatuhan dari seluruh pelaku ekonomi saat mengajukan restitusi. Dia meminta, agar fasilitas restitusi digunakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kita minta kepatuhan dari seluruh pelaku ekonomi supaya betul-betul menggunakan restitusi itu sesuai dengan aturan yang ada,”

jelasnya.

Suahasil menekankan, bila restitusi merupakan hak pelaku usaha maka negara akan memberikannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Bahkan, dia sudah menyampaikan persoalan restitusi ini kepada Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto.

Kalau merupakan hak dari pelaku usaha pasti akan diberikan. Dan ini saya sudah sampaikan kepada Dirjen Pajak supaya dilakukan penanganan manajemen restitusi termasuk komunikasi atas manajemen restitusi yang kita jalankan,”

imbuhnya.