Indonesian Youth Council for Tactical Changes (IYCTC) meminta Menteri Keuangan Suahasil Nazara tidak menjadikan maraknya rokok ilegal sebagai alasan untuk menahan kebijakan cukai hasil tembakau.
Ketua Umum IYCTC Manik Marganamahendra mengatakan pemberantasan rokok ilegal dan penguatan cukai harus berjalan bersamaan. Persoalan rokok ilegal selama ini bukan semata soal besaran tarif cukai.
Praktik perdagangan rokok tanpa pita cukai hingga dugaan penggunaan pita cukai palsu menunjukkan persoalan penegakan hukum yang harus ditangani lintas lembaga.
Dorongan itu disampaikan setelah investigasi Tempo dalam program “Bocor Alus Politik” yang tayang pada 12 September 2026 mengungkap dugaan perdagangan pita cukai palsu serta jaringan produksi rokok tanpa pita cukai di sejumlah daerah.
Ia menilai Suahasil sudah memahami persoalan pengawasan barang kena cukai ilegal.
“Beliau bukan wajah baru pada isu ini, beliau yang menyampaikan bahwa penyitaan rokok ilegal naik dari 596 juta batang menjadi 816 juta batang per September 2025,”
ujar Manik, dikutip pada Sabtu, 19 September 2026.
Dia berpendapat rokok ilegal selama bertahun-tahun kerap digunakan sebagai alasan untuk menahan kenaikan cukai. Padahal, cukai juga berfungsi untuk mengendalikan konsumsi produk yang menimbulkan dampak negatif.
“Tahun 2026 cukai rokok tidak naik, tapi rokok ilegal tetap beredar,”
kata Manik.
Penindakan
Manik mengatakan penindakan terhadap rokok ilegal justru meningkat. Ia menyebut Bea Cukai telah menyita 1,2 miliar batang rokok ilegal hingga 31 Juli 2026.
“Artinya cukai naik atau tidak, rokok ilegal akan tetap ada selama pelaka tidak ditindak,”
ucap dia.
IYCTC juga menyorot dampak peredaran rokok ilegal terhadap konsumsi. Manajer Riset dan Program IYCTC Ni Made Shellasih mengatakan harga rokok ilegal yang lebih murah membuat produk tersebut semakin mudah dijangkau kelompok berpenghasilan rendah hingga anak dan remaja.
Rokok ilegal disebut dapat dijual sekitar Rp11.000 hingga Rp15.000 per bungkus karena tidak menanggung kewajiban cukai. Kondisi tersebut dinilai mendorong konsumen beralih dari produk legal ke produk yang lebih murah.
“Harga semurah itu memicu down trading, perokok berpindah dari produk legal ke produk termurah,”
jelas Shella.
IYCTC menganggap persoalan rokok ilegal juga memiliki konsekuensi kesehatan. Shella menyebut beban penyakit akibat konsumsi rokok pada akhirnya ikut ditanggung negara melalui pembiayaan kesehatan.
Ia menyebut sampai November 2024, BPJS Kesehatan menanggung Rp33,99 triliun atau 21,23 persen dari total beban jaminan kesehatan untuk delapan penyakit katastropik.
Sementara prevalensi perokok nasional disebut masih mencapai 27,3 persen dengan sekitar 5,9 juta perokok anak.
Di sisi fiskal, Koordinator Advokasi IYCTC Daniel Beltsazar menyebut potensi kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal pada 2024 ditaksir mencapai Rp97,81 triliun. Pangsa rokok ilegal juga disebut meningkat dari sekitar 28 persen pada 2021 menjadi 46 persen pada 2024.
Daniel menyoroti penindakan yang menurutnya lebih banyak menyasar pengecer dan pengangkut. Ia meminta aparat mengejar pihak yang berada di balik produksi dan peredaran rokok ilegal.
“(Pihak) yang terjerat selama ini sebagian besar pengecer dan pengangkut, sementara pemodal dan pihak yang menyediakan pita cukai palsu belum tersentuh,”
kata Daniel.
Daniel juga mendorong penyederhanaan lapisan tarif cukai agar pengawasan lebih mudah. Ia meminta kebijakan tersebut berjalan beriringan dengan penindakan terhadap produsen rokok ilegal dan pembuat pita cukai palsu.
“Kami mendorong Menteri Keuangan mengupayakan pengendalian konsumsi secara maksimal melalui simplifikasi tiers dan tarif cukai yang tinggi,”
ujar Daniel.






