Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto memastikan tidak ada kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN). Saat ini tarif PPN umum yang berlaku sebesar 11 persen.
Bimo menegaskan, sampai saat ini tidak ada arahan dari Menteri Keuangan (Menkeu) Suahasil Nazara untuk menaikkan tarif PPN, guna mengejar penerimaan negara.
Tidak ada (kenaikan PPN),”
kata Bimo di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin, 21 September 2026.
Penerimaan Tumbuh

Adapun Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak mencapai Rp1.409,9 triliun atau tumbuh 24,1 persen pada Agustus 2026. Penerimaan pajak ini setara dengan 59,8 persen dari target pada 2026 sebesar Rp2.357,7 triliun.
Bila dirinci, penerimaan pajak ini ditopang oleh PPh nonmigas sebesar Rp722,2 triliun atau naik 16,6 persen, PPh migas sebesar Rp39 triliun atau naik 63,8 persen. Kemudian PPN dan PPnBM sebesar Rp591,5 triliun atau 38,9 persen, serta PBB dan pajak lainnya Rp56,4 triliun atau turun 15,7 persen.
Penerapan Coretax

Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan penerimaan pajak terus tumbuh sejalan dengan aktivitas ekonomi dan penerapan Coretax yang semakin membaik. Untuk kenaikan penerimaan PPN dan PPnBM dipengaruhi oleh konsumsi dalam negeri yang kuat
Pertumbuhannya ada, transaksinya ada. Permintaan semen itu tumbuh, permintaan listrik tumbuh, permintaan mobil dan motor tumbuh karena itu pajak juga menerima,”
tuturnya.






