Lewati ke konten

OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia

Your Reading Dose, Right Here

Ekonomi Bisnis

DJP Balikin Restitusi Pajak Senilai Rp191,82 Triliun hingga Agustus 2026

Bimo Wijayanto mengatakan pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi hingga Agustus 2026 mengalami penurunan.

Gedung Direktorat Jenderal Pajak.
Gedung Direktorat Jenderal Pajak. (infopublik.id)
Ringkasan beritaCek poin
  1. DJP akan mencairkan restitusi atau pengembalian kelebihan pembayaran pajak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) pemeriksaan.
  2. Pembayaran restitusi akan dilakukan secara selektif dan terukur, yang mana pembayaran akan diberikan kepada sektor yang dinilai DJP patuh.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan realisasi pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi mencapai Rp191,73 triliun.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan pengembalian kelebihan pembayaran pajak itu mengalami penurunan. Tercatat restitusi turun 37 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang mencapai Rp304,29 triliun.

Turun 30-an persen (dari tahun lalu),”

kata Bimo di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Senin, 21 September 2026.

Realisasi Restitusi

gambar ilustrasi pajak
gambar ilustrasi pajak. (foto: pixa bay)

Adapun untuk realisasi restitusi pajak hingga 31 Agustus 2026 mencapai Rp191,82 triliun. Nilai tersebut terdiri dari:

Iklan

  • Restitusi Pajak Penghasilan (PPh) sebesar Rp55,79 triliun,
  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar Rp134,32 triliun, serta
  • Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan pajak lainnya sebesar Rp1,71 triliun.

Sedangkan jika dibandingkan dengan 31 Agustus 2025, restitusi pajak tercatat mencapai Rp304,29 triliun, yang terdiri atas:

  • PPh sebesar Rp90,99 triliun,
  • PPN dan PPnBM sebesar Rp212,29 triliun, serta
  • PBB dan pajak lainnya sebesar Rp1,01 triliun.

Sesuai SOP

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto (sumber: DJP)
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto (sumber: DJP)

Sebelumnya, Bimo mengatakan akan mencairkan restitusi atau pengembalian kelebihan pembayaran pajak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) pemeriksaan.

Bimo mengatakan pembayaran restitusi akan dilakukan secara selektif dan terukur, yang mana pembayaran akan diberikan kepada sektor yang dinilai DJP patuh.

Jadi itu restitusi memang secara selektif, lebih terukur, lebih terencana, terarah sesuai dengan sektor yang memang betul-betul patuh. Yang lain ya dalam pemeriksaan,”

kata Bimo di Kantor Kementerian Keuangan, Rabu, 16 September 2026.

Iklan

Topik terkait

Penulis dan penyunting

  • Reporter

    Anisa Aulia adalah jurnalis di OWRITE dengan pengalaman lebih dari 4 tahun di VIVA.co.id dan Liputan6.com. Selama karirinya meliput ekonomi

  • Redaktur

    Seorang senior editor di OWRITE Media, yang fokus pada pemberitaan seputar Bisnis, Ekonomi, Politik dan Peristiwa.