Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan realisasi pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi mencapai Rp191,73 triliun.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan pengembalian kelebihan pembayaran pajak itu mengalami penurunan. Tercatat restitusi turun 37 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang mencapai Rp304,29 triliun.
Turun 30-an persen (dari tahun lalu),”
kata Bimo di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Senin, 21 September 2026.
Realisasi Restitusi

Adapun untuk realisasi restitusi pajak hingga 31 Agustus 2026 mencapai Rp191,82 triliun. Nilai tersebut terdiri dari:







