Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menindak empat dugaan pelanggaran impor ilegal sepanjang Agustus-September 2026. Sebanyak 30 kontainer berisi beras dan garam, serta pakaian bekas berhasil ditindak.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama mengatakan keempat penindakan dilakukan di Pelabuhan Tanjung Perak, Kawasan Berikat di Bogor, Perairan Gosong Bunga-Bunga Selat Malaka, dan Pelabuhan Tanjung Priok.

Nilai secara keseluruhan barang yang ditindak diperkirakan ada dalam bentuk rupiah Rp27,339 miliar,”

ungkap Djaka dalam konferensi pers di Kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta, Selasa, 22 September 2026.

Kronologi Penindakan Beras-Garam

Penindakan impor ilegal beras, garam, dan balpres di Kantor Bea dan Cukai (sumber: Owrite/Anisa Aulia)
Penindakan impor ilegal beras, garam, dan balpres di Kantor Bea dan Cukai (sumber: Owrite/Anisa Aulia)

Adapun penindakan pertama dilakukan terhadap 15 kontainer barang yang diberitahukan sebagai ammonium chloride asal India dengan berat total 412,5 ton di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, pada 19 Agustus 2026.

Penindakan tersebut bermula dari pengajuan pemberitahuan impor barang oleh PT TI, yang diduga kuat terdapat ketidaksesuaian.

Selanjutnya, hasil pemeriksaan fisik dan pengujian oleh petugas Kantor Wilayah (Kanwil) DJBC Jawa Timur I dan Bea Cukai Tanjung Perak pada Laboratorium Bea Cukai Surabaya menunjukkan terdapat 202.450 kg beras dan 211.000 kg garam dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp7,853 miliar.

Dengan demikian, terdapat ketidaksesuaian material antara pemberitahuan barang dengan hasil pemeriksaan fisik dan laboratorium. Saat ini, kasus sedang dalam penanganan lebih lanjut,”

katanya.

Berdasarkan hasil pengembangan informasi dari penindakan di Tanjung Perak, DJBC kembali melakukan penindakan terhadap pengiriman sejenis yang diduga menggunakan modus yang sama di Bogor pada 7 September 2026.

Melalui informasi yang diterima, diduga ada ketidaksesuaian barang yang diimpor PT ILW. Barang yang berasal dari India tersebut diberitahukan sebagai salt-chemical used for leather tanning purposes (low grade) sebanyak 420.000 kg yang dikemas dalam 15 kontainer.

Namun, dari hasil pengawasan terhadap pembongkaran barang oleh petugas, didapatkan 194.900 kg beras dan 225.400 kg diduga garam dengan nilai keseluruhan diperkirakan mencapai Rp8,006 miliar. Saat ini, Bea Cukai masih melakukan penelitian dan penanganan lebih lanjut terhadap kasus tersebut.

Pakaian Bekas

Calon pembeli memilih pakaian bekas yang dijual di salah satu toko di Kota Serang, Banten, Kamis (6/11/2025). (ANTARA FOTO/Angga Budhiyanto/nz)
Calon pembeli memilih pakaian bekas yang dijual di salah satu toko di Kota Serang, Banten, Kamis (6/11/2025). (ANTARA FOTO/Angga Budhiyanto/nz)

Selain itu, Bea Cukai juga melakukan dua penindakan terhadap ballpress pakaian diduga bekas. Penindakan pertama dilakukan pada 14 Agustus 2026 berdasarkan informasi masyarakat terkait penyelundupan pakaian bekas dari Malaysia menggunakan kapal tanpa nama (Rampago) di Perairan Gosong Bunga-Bunga, Serdang Bedagai, Sumatera Utara.

Selanjutnya, Kanwil Bea Cukai Sumatera Utara melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Hasil pemeriksaan, petugas menemukan 430 bale pakaian bekas dan empat koli suku cadang kendaraan bermotor, sehingga saat ini tengah dilakukan pendalaman dan penanganan sesuai ketentuan yang berlaku.

Penindakan kedua dilakukan pada 17 September 2026 terhadap delapan kontainer ballpress pakaian diduga bekas di Pelabuhan Tanjung Priok. Penindakan ini dilaksanakan berdasarkan pengembangan informasi masyarakat yang diterima Direktorat P2 Bea Cukai mengenai dugaan pengangkutan ballpress dengan rute Pontianak ke Tanjung Priok.

Dari pengembangan informasi, petugas menemukan satu kontainer tambahan pada kapal yang sama yang juga diduga mengangkut ballpress pakaian bekas. Sehingga, petugas melakukan pemeriksaan terhadap sembilan kontainer.

Adapun dari hasil pemeriksaan ditemukan muatan berupa barang tekstil dan produk tekstil (TPT) berbagai merek dan jenis pakaian yang dikemas dalam bale, dengan jumlah sementara mencapai sekitar 1.005 bale dan masih dalam proses pencacahan.

Untuk total nilai barang tersebut diperkirakan mencapai Rp8,040 miliar. Terhadap temuan ini, petugas melakukan pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut untuk penanganan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.