Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara terkait wacana pemindahan pembayaran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) daerah dari Bank Pembangunan Daerah (BPD) ke Bank BUMN. Otoritas mengakui, kebijakan itu akan memberikan dampak ke BPD.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menilai rencana pemindahan gaji ASN daerah itu perlu direncanakan secara matang dan terukur, guna menjaga kesehatan perbankan.

OJK memandang bahwa dalam hal akan dilaksanakan maka diperlukan adanya perencanaan yang matang dan terukur guna menjaga stabilitas sistem perbankan secara keseluruhan,”

kata Dian dalam keterangannya Selasa, 22 September 2026.

Ada Potensi Melambat

Ilustrasi ASN saat apel.
Ilustrasi ASN saat apel. (Sumber: Antara Foto/Yulius Satria Wijaya/agr)

Dian menuturkan, secara umum kondisi likuiditas BPD saat ini tetap terjaga dengan baik. Indikator likuiditas BPD pada posisi Juli 2026 masih berada di atas ambang batas ketentuan, dengan rincian LCR sebesar 174,55 persen, AL/NCD sebesar 106,04 persen, dan AL/DPK sebesar 22,29 persen.

Dian mengatakan, ada potensi tren perlambatan pertumbuhan fungsi intermediasi BPD bila gaji ASN dibayar melalui bank BUMN. Namun, level perlambatan dinilai masih dalam batas aman dan wajar.

Meskipun OJK mencermati adanya tren perlambatan pertumbuhan fungsi intermediasi BPD, namun levelnya masih dalam batas yang aman dan wajar serta didukung dengan tingkat permodalan yang memadai,”

tuturnya.

Dian menilai, segmen ASN merupakan mitra strategis dan salah satu basis nasabah utama bagi BPD. Meski komposisi DPK BPD saat ini masih didominasi oleh dana non-Pemda, namun dana payroll (gaji) ASN merupakan salah satu komponen pendanaan yang stabil bagi BPD.

Oleh karena itu, dalam hal terdapat pergeseran dana tersebut maka perlu adanya penyesuaian pada pengelolaan likuiditas BPD guna menjaga rasio-rasio likuiditas tetap berada dalam koridor yang aman,”

tuturnya.

Dian mengungkapkan, untuk tingkat dampaknya akan berbeda-beda pada setiap BPD. Hal itu tergantung pada struktur, tingkat konsentrasi sumber pendanaan, serta kapasitas manajemen risiko masing-masing bank.

Adapun tingkat dampaknya akan berbeda-beda pada setiap BPD, tergantung pada struktur, tingkat konsentrasi sumber pendanaan, serta kapasitas manajemen risiko pada masing-masing bank,”

tuturnya.

Dian menekankan, DPK yang dihimpun oleh BPD baik yang bersumber dari dana Pemda maupun dana non-Pemda akan diputar kembali oleh BPD untuk menyalurkan kredit dan pembiayaan.

Dengan demikian, payroll ASN yang tetap berada di BPD dapat memberikan ruang intermediasi yang lebih besar bagi BPD untuk memberikan kredit dan pembiayaan kepada sektor-sektor yang membutuhkan,”

jelasnya.

OJK Pantau Likuiditas BPD

Gedung OJK
Gedung OJK (wikipedia.org)

Maka dari itu, Dian mengatakan bahwa pihaknya akan memantau stabilitas likuiditas masing-masing BPD agar selalu terjaga. Sehingga, BPD dapat melaksanakan fungsi intermediasinya dan menjalankan perannya sebagai penggerak ekonomi daerah.

Lebih lanjut, OJK juga akan secara berkala melakukan kajian serta simulasi ketahanan atau stress test pada BPD untuk mengukur daya tahan permodalan dan kecukupan likuiditas BPD, terhadap berbagai skenario dinamika pasar maupun potensi perubahan kebijakan.

Adapun untuk memitigasi risiko perubahan struktur pendanaan dalam jangka panjang, Dian menyatakan OJK akan terus mendorong BPD untuk mempercepat langkah-langkah transformasi bisnis yang adaptif sebagaimana tertuang dalam Roadmap Penguatan BPD 2024-2027.

Langkah-langkah tersebut antara lain dengan melakukan diversifikasi basis pendanaan ke sektor ritel non-ASN, korporasi lokal, dan masyarakat umum guna memperluas sumber DPK yang merupakan wujud implementasi Pilar 1.

Kemudian melakukan akselerasi layanan digital untuk meningkatkan kualitas layanan sekaligus menghimpun dana murah dari nasabah umum secara organik sebagai bentuk penerapan Pilar 2.

OJK secara konsisten meminta BPD untuk memperkuat pengelolaan likuiditas, menjaga kualitas asset, dan memelihara kecukupan permodalan,”

tuturnya.

Dian mengatakan, bila ke depan terdapat kebijakan yang berdampak material terhadap bisnis BPD, maka OJK akan berkoordinasi dengan pemerintah dan pemangku kepentingan terkait.

Hal itu untuk memastikan fungsi intermediasi BPD tidak terganggu, stabilitas BPD tetap terjaga, dan BPD tetap dapat tumbuh sebagai pendukung pertumbuhan perekonomian daerah.