Pemerintah membuka peluang memberikan insentif fiskal berupa pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) dalam periode waktu tertentu alias tax holiday, untuk industri tekstil dan produk tekstil (TPT). Insentif ini diberikan guna mendongkrak daya saing industri TPT.
CEO Badan Penerima Investasi (BPI) Danantara Rosan Perkasa Roeslani mengatakan selama ini tax holiday dan tax allowance lebih banyak diberikan untuk jenis investasi baru. Namun, saat ini pemerintah mempertimbangkan memberikan insentif kepada industri tekstil.
Kalau selama ini mungkin tax holiday diberikan, tax allowance juga diberikan kepada jenis investasi yang baru. Nah ini untuk tekstil akan dikonsider untuk diberikan kembali tax holiday, yaitu salah satunya,”
kata Rosan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, 23 September 2026.
Dukungan Himbara

Sementara dari sisi perbankan, pemerintah mendorong Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan perbankan nasional untuk memberikan pinjaman kepada industri, terutama untuk memperbaiki mesin yang sudah tua.







