Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto meminta agar Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), ikut menjamin simpanan masyarakat di koperasi. Sebab, dinilai keuangan LPS saat ini cukup kuat untuk mendukung perluasan penjaminan.

Airlangga mengatakan, langkah tersebut diperlukan untuk membantu pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta koperasi.

Jadi tadi kita bicara bagaimana kalau kita membantu UMKM dan koperasi, bisa nggak simpanan masyarakat di koperasi dijamin juga sama LPS,”

ujar Airlangga dalam acara IFSE/FEKDI 2026 di Jakarta, Kamis, 24 September 2026.

Dorong DPR Amandemen UU

Ketua Komisi XI Mukhamad Misbakhun.
Ketua Komisi XI Mukhamad Misbakhun. (Sumber: Mukhamad Misbhakun)

Airlangga juga meminta agar kepada Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun, mengubah atau memperbarui regulasi agar skema penjaminan simpanan koperasi dapat diterapkan.

Nah ini PR-nya saya pikir gampang Pak Anggito, kita tugaskan saja Pak Misbakhun termasuk mengamandemen undang-undang yang diperlukan,”

tuturnya.

Airlangga membandingkan perlakuan simpanan masyarakat di bank dan koperasi. Ia mempertanyakan, alasan simpanan di perbankan mendapatkan jaminan, sedangkan simpanan yang ditempatkan masyarakat di koperasi belum memperoleh perlindungan dari LPS.

Selain itu Airlangga juga menyoroti kondisi keuangan LPS. Ia menilai saat ini LPS memiliki keuangan yang kuat untuk ikut menjamin simpanan masyarakat di koperasi.

Masa kita masyarakat aja taruh deposito di perbankan dijamin, tetapi kalau taruh di koperasi tidak dijamin. Nah mumpung LPS uangnya lagi banyak,”

terangnya.