Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut 15 izin usaha bank bermasalah di Indonesia sepanjang 2026. Teranyar, izin yang dicabut adalah PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Musyarakah Ummat Indonesia yang berlokasi di Tangerang, Banten.
Pencabutan izin itu berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-72/D.03/2026 tanggal 25 September 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPRS Musyarakah Ummat Indonesia.
Pencabutan izin usaha PT BPRS Musyarakah Ummat Indonesia merupakan bagian dari tindakan pengawasan OJK dalam memperkuat industri perbankan, melindungi kepentingan masyarakat dan menjaga kepercayaan terhadap sektor jasa keuaKeputngan,”
kata Kepala OJK Provinsi Banten Adi Dharma dalam keterangannya Sabtu, 26 September 2026.
Modal Minimun Kurang dari 12 Persen

Sebelum izin dicabut, pada 10 Desember 2025 OJK sudah menetapkan PT BPRS Musyarakah Ummat Indonesia dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan (BDP). Sebab, memiliki rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) kurang dari 12 persen.
Selanjutnya, pada tanggal 11 September 2026 OJK menetapkan PT BPRS Musyarakah Ummat Indonesia dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi (BDR).
Penetapan itu dilakukan setelah OJK memberikan waktu kepada pengurus dan pemegang saham untuk melakukan upaya penyehatan sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, upaya penyehatan tersebut belum dapat mengatasi permasalahan bank.
Maka dari itu, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menetapkan cara penanganan Bank Dalam Resolusi PT BPR Syariah Musyarakah Ummat Indonesia dengan melakukan likuidasi, dan meminta OJK untuk mencabut izin usaha PT BPRS Musyarakah Ummat Indonesia.
Menindaklanjuti keputusan dan permintaan LPS tersebut, OJK melakukan pencabutan izin usaha PT BPRS Musyarakah Ummat Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sejalan dengan pencabutan ini, Adi mengatakan bahwa LPS akan menjalankan fungsi penjaminan simpanan dan melaksanakan proses likuidasi bank sesuai ketentuan yang berlaku.
Sejak tanggal pencabutan izin usaha, seluruh kantor PT BPRS Musyarakah Ummat Indonesia ditutup untuk umum dan bank menghentikan seluruh kegiatan usahanya,”
jelasnya.
Berikut daftar 15 bank yang ditutup oleh OJK hingga September 2026:
- PT BPR Suliki Gunung Mas, Sumatra Barat
- PT BPR Prima Master Bank, Surabaya, Jawa Timur
- Perumda BPR Bank Cirebon, Jawa Barat
- PT BPR Kamadana, Bangli, Bali
- PT BPR Koperindo Jaya, Jakarta Pusat, DKI Jakarta
- PT BPR Pembangunan Nagari, Agam, Sumatera Barat
- PT BPR Sungai Rumbai, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat
- PT BPR Ceper Permata Artha, Klaten, Jawa Tengah
- PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa, Batu, Jawa Timur
- PT BPR Mataram Mitra Manunggal, Yogyakarta
- PT BPR Syariah Hasanah Mandiri, Depok, Jawa Barat
- PT BPR Citra Bersada Abad, Bintara, Bekasi Barat, Kota Bekasi
- PT BPRS Gaido Indonesia, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat
- PT BPR Pasarraya Kuta, Bali
- PT BPRS Musyarakah Ummat Indonesia di Tangerang, Banten






