PT Pertamina International Shipping (PIS) menegaskan tidak memiliki rencana menjual kapal PIS Pioneer yang saat ini masih ditahan di perairan Muar, Malaysia. PIS merupakan perusahaan pemilik sah kapal tersebut dan tidak pernah memberikan kuasa kepada pihak manapun untuk menjualnya.

Pjs Corporate Communication PIS Vega Pita, mengatakan PIS Pioneer menjadi objek sengketa antara PIS dan MEG, salah satu mitra usaha bisnis perusahaan di Malaysia. Perkara tersebut saat ini berjalan di Malayan High Court dan Singapore International Arbitration Centre (SIAC).

PIS tidak berencana menjual kapal PIS Pioneer. Secara hukum, PIS adalah pemilik sah PIS Pioneer dan tidak menyerahkan kuasa kepada siapapun untuk menjual kapal tersebut,”

kata Vega dalam keterangan resmi, Senin, 28 September 2026.

Lalui Jalur Hukum

ilustrasi kapal Pertamina.
ilustrasi kapal Pertamina (Foto: Instagram pertaminatranskontinental)

Menurut Vega, PIS saat ini masih menghadapi proses hukum terkait sengketa dengan MEG. Perusahaan menyatakan menghormati seluruh proses yang sedang berjalan sembari menempuh langkah penyelesaian melalui jalur hukum.

Di tengah sengketa tersebut, PIS Pioneer hingga kini masih berada dalam status penahanan di perairan Muar, Malaysia. PIS menyatakan terus memantau kondisi kapal dan awaknya secara intensif.

Keselamatan dan keamanan kru tetap menjadi prioritas perusahaan,”

ujar Vega.

PIS juga menegaskan posisinya sebagai perusahaan pelayaran yang beroperasi di pasar internasional. Karena itu, perusahaan menyatakan menjalankan kegiatan usaha dengan mengacu pada standar dan regulasi yang berlaku, termasuk ketentuan yang ditetapkan Office of Foreign Assets Control (OFAC).

PIS memastikan tidak ada satupun kapal perusahaan yang terkena sanksi OFAC, hal itu dapat dicek dan diverifikasi di situs OFAC,”

tutur Vega.

Kedepankan Negosiasi 

Terkait penyelesaian sengketa, PIS menyatakan sejak awal mengedepankan negosiasi dan komunikasi konstruktif dengan mitra usaha sebelum menempuh langkah hukum.

Perusahaan menyebut pendekatan tersebut merupakan bagian dari upaya penyelesaian sengketa berdasarkan itikad baik. Namun, proses hukum tetap ditempuh ketika penyelesaian melalui komunikasi dan negosiasi tidak menyelesaikan persoalan.

Perusahaan menghormati proses hukum masih berjalan, dan terus melakukan upaya optimal dan terbaik dalam proses ini,”

ujar Vega.

Dalam menghadapi sengketa tersebut, PIS juga menyatakan memperoleh dukungan dari sejumlah kementerian dan lembaga pemerintah Indonesia. Dukungan itu berasal dari Kementerian Luar Negeri, Kantor Staf Presiden (KSP), Kementerian Sekretariat Negara, Kejaksaan Agung, TNI Angkatan Laut, Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, serta kementerian/lembaga lainnya.

Dukungan pemerintah tersebut, menurut PIS, diarahkan untuk memastikan perlakuan yang adil serta perlindungan terhadap kapal sebagai aset strategis perusahaan dan keselamatan awak kapal.

PIS menegaskan seluruh upaya tersebut tetap dilakukan dengan mengedepankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik serta kepatuhan terhadap hukum yang berlaku.