Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi menunda pemberlakuan kebijakan mandatory spending atau ketentuan belanja wajib pemerintah daerah (Pemda), yang seharusnya berlaku pada 2027.
Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Said Abdullah mengatakan, berdasarkan evaluasi yang sudah dilakukan, pemerintah dan DPR sepakat menunda kebijakan tersebut. Hal itu dilakukan untuk menyelamatkan ruang fiskal daerah, di tengah kebutuhan pembiayaan yang masih tinggi.
Dari evaluasi atas mandat tersebut, kami sepakat untuk memberikan penundaan pemberlakuan mandatory spending tersebut agar ruang fiskal daerah terselamatkan,”
kata Said dalam rapat paripurna persetujuan RAPBN 2027 Selasa, 29 September 2026.
Ketentuan Mandatory Spending

Adapun ketentuan mandatory spending diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD). Melalui aturan itu batas maksimal belanja pegawai daerah sebesar 30 persen, dan belanja infrastruktur minimal 40 persen, kebijakan itu seharusnya berlaku pada tahun depan.
Pemberlakuan kebijakan mandatory spending, yakni belanja pegawai maksimal 30 persen dan belanja infrastruktur minimal 40 persen yang berlaku selambat-lambatnya lima tahun sejak Undang-Undang tersebut diundangkan,”
terangnya.
Selain itu, Said mengatakan bahwa sudah disepakati mengenai percepatan penyelesaian kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) kepada pemda.
Percepatan penyelesaian kurang bayar dana bagi hasil, antara lain dengan memanfaatkan operator investasi pemerintah untuk membangun infrastruktur daerah tanpa menyebabkan tambahan beban dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah,”
imbuhnya.






