Pemerintah pusat resmi mengambil alih pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja di lingkungan pemerintah daerah mulai 2027. Alokasi anggaran yang disiapkan mencapai Rp23 triliun.
Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Said Abdullah mengatakan pemerintah dan DPR sudah menyepakati bahwa pembayaran gaji PPPK yang mayoritas merupakan guru dan tenaga kesehatan (Nakes) ditanggung oleh pemerintah pusat.
Pemerintah Pusat menanggung kebutuhan gaji atau honorarium pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang bekerja di lingkungan pemerintah daerah yang sebagian besar merupakan tenaga pendidik dan tenaga kesehatan di daerah,”
kata Said dalam rapat paripurna persetujuan RAPBN 2027 Selasa, 29 September 2026.

Said mengatakan, dengan pengalihan tanggung jawab ini maka alokasi anggaran untuk pembayaran gaji PPPK mencapai Rp23 triliun pada tahun depan.
Kami anggarkan pada RAPBN 2027 sebesar Rp23 triliun,”
tuturnya.
Kurangi Beban Pemda
Said menjelaskan, dengan pengalihan pembayaran gaji PPPK ke pemerintah pusat, maka akan mengurangi beban pemerintah daerah. Sehingga, pemerintah daerah diharapkan memiliki ruang fiskal yang lebih besar untuk membiayai program pembangunan dan pelayanan publik.
Penganggaran ini akan mengurangi beban kebutuhan anggaran pegawai dari pemerintah daerah,”
tuturnya.






