Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2027 menjadi undang-undang. Sejumlah perubahan postur dilakukan mulai dari pendapatan dan belanja negara.
Pengesahan ini dilakukan oleh Ketua DPR RI Puan Maharani, yang dihadiri oleh Menteri Keuangan Suahasil Nazara melalui Rapat Paripurna di DPR RI.
Apakah rancangan undang-undang tentang anggaran pendapatan belanja negara tahun anggaran 2027 dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?”
kata Puan sambil mengetuk palu pada Selasa, 29 September 2026.
Tak Ubah Defisit

Sementara itu, Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Said Abdullah mengatakan, pemerintah dan Banggar sudah menyepakati adanya perubahan pada postur pendapatan dan belanja negara.
Pendapatan negara dinaikkan menjadi Rp3.435,10 triliun dari sebelumnya sebesar Rp3.426,03 triliun, dan belanja negara menjadi Rp4.106,26 triliun dari sebelumnya Rp4.097,19 triliun. Meski mengalami perubahan, target defisit tetap dipatok sebesar 2,40 persen.
Terdapat kenaikan pendapatan dan belanjaan negara akan tetapi tidak mengubah target defisit RAPBN 2027. Target defisit kami pertahankan 2,4 persen PDB untuk memastikan kemampuan maksimal RAPBN 2027 menjalankan fungsi anggaran dan tetap memegang prinsip kehati-hatian,”
ujarnya.
Said menjelaskan, dinaikkannya alokasi belanja untuk mendanai berbagai program prioritas nasional. Kenaikan belanja itu juga diikuti naiknya target penerimaan negara melalui dua pilar sumber yakni perpajakan dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Dengan demikian, kenaikan belanjaan negara tidak kita bebankan ke pembiayaan utang,”
ujarnya.
Berikut Postur dan Asumsi Makro APBN 2027
Postur APBN 2027
| Komponen | Nominal |
| A. Pendapatan Negara | Rp3.435,10 triliun |
| a. Penerimaan Perpajakan | Rp2.911,95 triliun |
| • Pajak | Rp2.593,35 triliun |
| • Kepabeanan dan Cukai | Rp318,60 triliun |
| b. Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) | Rp522,48 triliun |
| c. Penerimaan Hibah | Rp66,00 miliar |
| B. Belanja Negara | Rp4.106,26 triliun |
| a. Belanja Pemerintah Pusat | Rp3.371,26 triliun |
| • Belanja K/L | Rp1.556,89 triliun |
| • Belanja Non-K/L | Rp1.814,36 triliun |
| b. Transfer ke Daerah (TKD) | Rp735,00 triliun |
| C. Pembiayaan Negara | Rp671,20 triliun |
| D. Defisit Anggaran | 2,40% |
| E. Keseimbangan Primer | Rp20,85 triliun |
Asumsi Makro APBN 2027
| Indikator Ekonomi Makro | Target / Asumsi |
| Pertumbuhan Ekonomi | 6,0% |
| Inflasi | 2,5% |
| Nilai Tukar Rupiah | Rp17.500 / US$ |
| Suku Bunga SBN 10 Tahun | 6,9% |
| Harga Minyak Mentah Indonesia (ICP) | US$75 / barel |
| Lifting Minyak | 612,5 ribu barel / hari |
| Lifting Gas | 954,0 ribu barel setara minyak / hari |






