Penetapan penghasilan manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) hingga Rp8,3 juta per bulan dinilai perlu diikuti kejelasan mengenai kemampuan usaha koperasi. 

Pengamat kebijakan publik UPN Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat, mengingatkan agar struktur biaya manajemen tidak ditetapkan lebih dulu sebelum kemampuan bisnis koperasi terbentuk.

Dalam perusahaan yang sehat, struktur gaji biasanya mengikuti kemampuan usaha,”

kata Achmad saat dihubungi Owrite, Rabu, 30 September 2026.

Kemampuan Bisnis 

Warga berbelanja produk sembako saat ujicoba operasional di Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Desa Pasirharjo Kecamatan Talun, Blitar, Jawa Timur, Selasa (2/6/2026).
Warga berbelanja produk sembako saat ujicoba operasional di Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Desa Pasirharjo Kecamatan Talun, Blitar, Jawa Timur, Selasa (2/6/2026). (ANTARA FOTO/Irfan Anshori/wsj.)

Menurut Achmad, perusahaan pada umumnya menentukan struktur remunerasi setelah mengetahui kemampuan bisnis, termasuk omzet hingga produktivitas. 

Persoalan dapat muncul apabila pola tersebut justru berjalan sebaliknya dalam pengelolaan KDKMP.

Perusahaan mengetahui omzet, margin, biaya dan produktivitasnya, kemudian menentukan berapa besar remunerasi yang sanggup dibayar,”

ujarnya.

Ia menilai ada risiko struktur organisasi dan biaya manajemen KDKMP, yang sudah dipersiapkan ketika sebagian koperasi belum memiliki rekam jejak usaha yang cukup untuk mengetahui omzet maupun keuntungan yang mampu dihasilkan.

Kemampuan Koperasi Tidak Seragam

Seorang karyawan melayani transaksi pembayaran pembelian gas elpiji di Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Desa Bentangan, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, Rabu (29/7/2026).
Seorang karyawan melayani transaksi pembayaran pembelian gas elpiji di Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Desa Bentangan, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, Rabu (29/7/2026). (ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho/tom.)

Achmad juga menyoroti perbedaan kondisi ekonomi antarkoperasi. Dengan target sekitar 17 ribu KDKMP siap beroperasi pada September 2026, sementara secara kelembagaan program ini mencakup lebih dari 80 ribu koperasi, kapasitas usaha masing-masing koperasi tidak bisa dipukul rata.

Koperasi di kawasan perdagangan ramai tentu berbeda dengan koperasi di desa berpenduduk sedikit. Ada KDKMP yang berpotensi menjadi offtaker hasil pertanian dalam jumlah besar. Ada pula yang mungkin hanya mengandalkan perdagangan kebutuhan sehari-hari dengan margin tipis,”

jelasnya.

Perbedaan tersebut membuat kemampuan KDKMP dalam menghasilkan pendapatan juga berpotensi tidak sama. Menurut Achmad, kondisi itu perlu menjadi pertimbangan ketika menetapkan biaya manajemen.

Oleh karena itu, menggunakan standar penghasilan yang relatif seragam tanpa memperhatikan kapasitas ekonomi koperasi berpotensi menciptakan mismatch antara biaya dan produktivitas,”

tuturnya.

Achmad menilai UMK dapat digunakan sebagai salah satu referensi perlindungan pekerja. Namun, kemampuan koperasi dalam membayar manajer pada akhirnya tetap berkaitan dengan kemampuan usaha menghasilkan omzet, margin dan arus kas.

Pada akhirnya persoalan gaji manajer KDKMP bukan semata-mata mengenai apakah angka Rp8,3 juta terlalu tinggi atau rendah. Persoalan yang yang patut disoroti adalah apakah struktur biaya manajemen tersebut sudah sejalan dengan kemampuan bisnis koperasi yang akan dikelola.