Pemerintah menetapkan pendapatan manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) sebesar Rp6,8 juta hingga Rp8,3 juta per bulan. Besaran tersebut disesuaikan dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) serta lokasi penempatan masing-masing manajer.
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mengatakan, besaran pendapatan tersebut mempertimbangkan tanggung jawab manajer KDKMP yang akan menjadi penggerak kegiatan ekonomi di tingkat desa dan kelurahan.
Karena tanggung jawabnya berat, untuk membangun ekonomi di desa itu, itu dilihat daerahnya ya, sesuai dengan UMK daerah itu. Antara Rp6,8 sampai Rp8,3 juta. Jadi sesuai dengan tempat jauh dan seterusnya. Itu sudah semuanya ya, sudah merangkap semuanya,”
kata Zulhas dalam konferensi pers seusai rapat koordinasi di kantornya, Jakarta, dikutip Rabu, 30 September 2026.
Berstatus Kontrak Dua Tahun

Selain menetapkan besaran pendapatan, pemerintah memastikan para manajer KDKMP berstatus Pegawai dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Mereka akan bekerja selama dua tahun di bawah naungan PT Agrinas Pangan Nusantara.
Pemerintah menargetkan seluruh manajer sudah ditempatkan pada 1 Oktober 2026. Zulhas mengatakan, penempatan awal perlu segera dilakukan agar status kepegawaian para manajer tidak gugur.
Bagi manajer yang mendapatkan lokasi kerja jauh dari domisili, pemerintah membuka kemungkinan penyesuaian setelah yang bersangkutan menerima penempatan awal.
Statusnya PKWT selama dua tahun di bawah Agrinas Pangan. Yang paling penting sekarang dari manajer-manajer itu ditempatkan, diterima dulu agar statusnya tidak gugur. Nah kalau ternyata jauh dari domisilinya, setelah diterima nanti akan disesuaikan tempat yang terdekat,”
terangnya.
Bukan Sekadar Mengelola Koperasi

Penempatan manajer menjadi bagian penting dalam pengembangan KDKMP. Pemerintah tidak memosisikan koperasi tersebut hanya sebagai unit usaha ritel di tingkat desa, tetapi juga sebagai salah satu saluran penyaluran berbagai program pemerintah, termasuk distribusi barang bersubsidi dan layanan ekonomi masyarakat.
Manajer KDKMP nantinya bertanggung jawab mengelola sejumlah layanan dan penyaluran program, mulai dari pupuk bersubsidi, beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) dan bantuan pangan, LPG 3 kilogram, hingga layanan transaksi keuangan seperti BRILink dan pembiayaan Mekaar dari PT Permodalan Nasional Madani (PNM).
Nanti 1 Oktober sudah ada manajer, pupuk harus didrop ke situ. Penyalurannya melalui Kopdes, beras subsidi, beras SPHP, bantuan pangan, kemudian gas 3 kilo, BRILink, Mekaar. Jadi mudah-mudahan 1 Oktober mulai bekerja,”
tutur Zulhas.
Sebagai informasi, Kementerian Koperasi mencatat saat ini terdapat sekitar 1.900 manajer atau sekitar 11 persen dari total manajer KDKMP yang ditempatkan lintas provinsi.






