Pemerintah menetapkan pendapatan manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) sebesar Rp6,8 juta hingga Rp8,3 juta per bulan. Besaran tersebut disesuaikan dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) serta lokasi penempatan masing-masing manajer.
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mengatakan, besaran pendapatan tersebut mempertimbangkan tanggung jawab manajer KDKMP yang akan menjadi penggerak kegiatan ekonomi di tingkat desa dan kelurahan.
Karena tanggung jawabnya berat, untuk membangun ekonomi di desa itu, itu dilihat daerahnya ya, sesuai dengan UMK daerah itu. Antara Rp6,8 sampai Rp8,3 juta. Jadi sesuai dengan tempat jauh dan seterusnya. Itu sudah semuanya ya, sudah merangkap semuanya,”
kata Zulhas dalam konferensi pers seusai rapat koordinasi di kantornya, Jakarta, dikutip Rabu, 30 September 2026.
Berstatus Kontrak Dua Tahun

Selain menetapkan besaran pendapatan, pemerintah memastikan para manajer KDKMP berstatus Pegawai dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Mereka akan bekerja selama dua tahun di bawah naungan PT Agrinas Pangan Nusantara.







