Indonesia mulai mengimpor bijih nikel dari Filipina di tengah kebijakan pemerintah memangkas kuota produksi nikel dalam negeri. Kondisi ini menjadi sorotan karena Indonesia selama ini dikenal sebagai salah satu negara dengan cadangan nikel terbesar di dunia.

Asosiasi industri nikel Filipina menilai kondisi tersebut membuka peluang bagi negaranya untuk memasok kebutuhan industri pengolahan nikel Indonesia.

Industri pengolahan nikel Indonesia sudah berkembang pesat, tapi ketersediaan bijih nikel mereka berubah. Filipina berada di posisi geografis yang tepat untuk mengisi pasar ini,”

kata asosiasi industri nikel Filipina, dikutip dari Nikkei Asia, Rabu, 30 September 2026.

Impor Nikel ke RI Meningkat

Ilustrasi Tambang Nikel
Ilustrasi Tambang Nikel/Doc. Owrite/Acel

Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan, impor nikel Indonesia dari Filipina mencapai 15,3 juta ton sepanjang 2025. Angka tersebut meningkat sekitar 50 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Tren kenaikan berlanjut pada tahun ini. Dalam tujuh bulan pertama 2026, volume impor nikel dari Filipina telah mencapai 11,4 juta ton atau melonjak 82 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Peningkatan impor tersebut terjadi ketika industri pengolahan nikel Indonesia terus berkembang dan membutuhkan pasokan bahan baku dalam jumlah besar.

Cadangan Melimpah, Impor Meningkat

Di sisi lain, Indonesia memiliki posisi dominan dalam cadangan nikel global. Data Badan Energi Internasional (IEA) yang dikutip dalam laporan tersebut menyebut Indonesia diperkirakan memiliki cadangan bijih nikel hingga 2,6 juta ton atau sekitar 62,7 persen dari total cadangan dunia.

Indonesia juga diperkirakan memiliki sekitar 1,6 juta ton nikel murni atau setara dengan 45,1 persen dari cadangan global.

Namun, besarnya cadangan tersebut tidak serta-merta menjamin ketersediaan pasokan bijih nikel domestik untuk memenuhi kebutuhan industri pengolahan.

Pemerintah justru mengambil kebijakan pembatasan produksi tambang nikel melalui pemangkasan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memangkas kuota produksi nikel nasional dari 379 juta ton pada 2025 menjadi sekitar 270 juta ton pada 2026.

Kebijakan tersebut ditempuh untuk menjaga keseimbangan pasokan dan permintaan, meningkatkan harga nikel, sekaligus mempertahankan cadangan nasional.

Pemurnian dan peleburan nikel (Sumber: Dok Ifishdeco)
Pemurnian dan peleburan nikel (Sumber: Dok Ifishdeco)

Smelter Kekurangan Bahan Baku

Namun, kebijakan pembatasan produksi menghadapi tantangan lain karena kapasitas pengolahan nikel di dalam negeri telah berkembang pesat.

Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) mencatat kapasitas pengolahan dari sekitar 80 smelter di Indonesia mencapai 315 juta ton.

Angka tersebut menunjukkan adanya kesenjangan antara kapasitas pengolahan smelter dan kuota produksi bijih nikel domestik yang ditetapkan pemerintah.

Ketika kebutuhan bahan baku industri tetap tinggi, sementara produksi tambang dibatasi, pasokan dari luar negeri menjadi salah satu pilihan untuk menutup kekurangan tersebut.

Situasi ini menempatkan Indonesia pada kondisi yang paradoks: memiliki cadangan nikel melimpah dan industri pengolahan yang terus berkembang, tetapi justru harus mendatangkan bahan baku dari negara lain untuk menjaga keberlangsungan operasional smelter.