Aktivitas pertambangan emas ilegal di Pulau Sangihe, Sulawesi Utara, kembali beroperasi dan meluas. Kondisi ini mendorong pakar pertambangan mendesak dilakukannya investigasi pidana untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat sekaligus menghitung kerugian negara.
Pengamat pertambangan sekaligus anggota Dewan Penasihat Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi), Rizal Kasli, mengatakan aktivitas pertambangan ilegal tersebut tidak boleh dibiarkan terus berlangsung.
Harus ada pihak-pihak yang bekerja sama dengan mereka dan melindungi aktivitas ilegal tersebut. Orang-orang ini harus memiliki posisi yang berpengaruh dan harus diselidiki oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau Kejaksaan Agung. Para penambang ilegal dan pihak yang melindungi mereka harus dikenakan tuntutan pidana atas kerugian negara,”
kata Rizal dalam keterangan tertulis, Rabu, 30 September 2026.
Rizal juga menilai perusahaan pertambangan yang memiliki izin seharusnya diberi kesempatan beroperasi di bawah pengawasan pemerintah. Menurutnya, langkah tersebut dapat menjadi bagian dari upaya mengakhiri aktivitas pertambangan ilegal di Sangihe.
Perusahaan memang seharusnya diberikan kesempatan untuk beroperasi dengan baik dan diawasi dalam menerapkan praktik pertambangan yang baik sehingga dapat memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar dan negara. Penegakan hukum tidak efektif sehingga memberikan kesempatan kepada TMS (PT Tambang Mas Sangihe) untuk beroperasi merupakan satu-satunya cara untuk secara permanen mengakhiri pertambangan ilegal di Sangihe,”
ujar Rizal.
Aktivitas pertambangan ilegal di Sangihe disebut melibatkan operator dari China daratan dan menggunakan lebih dari 50 ekskavator.
Operasi tersebut kembali berlangsung ketika TMS, perusahaan yang memiliki hak legal untuk mengembangkan sumber daya mineral di wilayah tersebut, masih menunggu persetujuan final dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Dalam enam bulan terakhir, operasi ilegal itu diperkirakan telah mengeruk emas dari sumber daya negara senilai Rp200 miliar. Aktivitas tersebut juga disebut menyebabkan kerusakan lingkungan di area yang luas, termasuk dugaan pembuangan limbah pertambangan mengandung sianida ke perairan pesisir yang berdampak pada kawasan mangrove dan wilayah pesisir.
Pada September 2026, tujuh warga negara China ditangkap di Bandara Internasional Sam Ratulangi, Manado, Sulawesi Utara, karena diduga mencoba menyelundupkan 23 kilogram emas hasil tambang ilegal senilai Rp57,5 miliar dari Sulawesi Utara ke Hong Kong.
Meski telah berulang kali dilaporkan dan menjadi sasaran inspeksi pemerintah, aktivitas pertambangan ilegal tersebut disebut masih berlangsung secara terbuka.
Warga Sangihe bahkan melaporkan bahwa ekskavator yang sebelumnya beroperasi secara terbuka dipindahkan dan disembunyikan menjelang kedatangan tim penegakan hukum.
Namun, beberapa hari setelah tim tersebut meninggalkan lokasi, warga melaporkan jumlah ekskavator justru berlipat ganda. Tidak ada penangkapan yang dilakukan meskipun operasi ilegal tersebut disebut telah berlangsung selama bertahun-tahun.
Perhapi Desak Gakkum Bertindak

Wakil Ketua Perhapi, Resvani, juga mendesak Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian ESDM menindaklanjuti laporan PT TMS mengenai aktivitas pertambangan ilegal di wilayah konsesinya.
Menurut Resvani, aktivitas pertambangan ilegal tidak dapat dibenarkan karena menyangkut sumber daya dan cadangan mineral yang merupakan milik negara.
Apa yang dapat dilakukan perusahaan pertambangan berizin jika terdapat pertambangan ilegal di wilayah pertambangannya adalah melaporkannya kepada aparat penegak hukum yang berwenang,”
katanya.
Resvani mengatakan pembentukan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum di Kementerian ESDM telah menyediakan mekanisme penegakan hukum untuk menangani laporan mengenai aktivitas pertambangan ilegal.
Ia juga menyebut pemerintah telah menunjukkan sikap tegas terhadap aktivitas pertambangan ilegal di sejumlah lokasi lain. Namun, untuk alasan yang belum diketahui, para penambang ilegal di Sangihe belum ditangkap.
TMS Masih Tunggu Persetujuan

Di sisi lain, TMS menyatakan telah mengeluarkan lebih dari Rp30 miliar sepanjang 2025 untuk memenuhi persyaratan pemerintah agar Persetujuan Operasi Produksi dapat diterbitkan kembali.
Perusahaan juga menyatakan siap menggelontorkan hingga Rp1 triliun untuk mempersiapkan kegiatan operasional secara legal.
Saat dimintai komentar pada 16 September 2026, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan persetujuan untuk TMS masih dalam pembahasan.
Presiden Direktur TMS, Terrence Filbert, mengatakan perusahaan telah berulang kali melaporkan aktivitas pertambangan ilegal dan bekerja sama dengan pemerintah. Menurutnya, kembalinya para penambang ilegal menunjukkan bahwa penindakan yang bersifat sementara belum mampu menyelesaikan persoalan.
Sangat membuat frustrasi bahwa ketika kami menunggu persetujuan, penambang ilegal dari China daratan beroperasi secara terbuka dalam skala industri dan mengambil sumber daya alam Indonesia,”
tegas Filbert.
Filbert mengatakan TMS ingin menjalankan kegiatan pertambangan secara legal, transparan, dan berada di bawah pengawasan pemerintah.
Saya tentu sangat senang bahwa Menteri Bahlil telah menyatakan bahwa ESDM akan mengambil tindakan untuk menghentikan operasi pertambangan ilegal. Penutupan sementara tidak berhasil karena para penambang kembali setelah tim penegakan hukum meninggalkan lokasi. Satu-satunya solusi untuk mengakhiri pertambangan ilegal secara permanen adalah ESDM memberikan persetujuan kepada TMS untuk memulai operasi,”
katanya.
Filbert menekankan bahwa setiap hari aktivitas tersebut berlanjut, semakin banyak emas yang diekstraksi secara ilegal dan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan kian meluas. Kondisi ini, menurutnya, pada akhirnya akan semakin memperbesar kerugian negara.






