Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan, sejumlah insentif yang digelontorkan pemerintah pada kuartal IV-2026 dan 2027 bukan disebabkan oleh kondisi perekonomian Indonesia yang sedang mengalami tekanan berat.
Airlangga mengatakan, berbagai program insentif tersebut disiapkan untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi agar tetap berada dalam kisaran target 5,5 persen pada 2026.
Nggak, kita kan yang paling penting kita menjaga daya beli dan kita harus dorong agar di kuartal IV pertumbuhan ekonominya juga bisa tinggi. Target kita ya di atas 5,4 lah, 5,5 persen. Jadi harus ada yang kita dorong untuk daya beli,”
kata Airlangga di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat, 2 Oktober 2026.
Sementara itu, pemberian insentif pada awal 2027 diperlukan untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi pada kuartal I-2027.
Nah kemudian untuk di awal tahun juga kita perlukan agar ada kepastian insentif, agar ekonomi nanti di kuartal I juga bisa tinggi lagi,”
jelasnya.
Insentif Kuartal IV Jaga Daya Beli

Pada kuartal IV-2026, pemerintah menyiapkan program pembukaan rekening bagi warga negara berusia di atas 17 tahun yang menyasar masyarakat kelompok desil 1 hingga desil 4.
Pemerintah juga menyiapkan bantuan pangan berupa beras sebanyak 10 kilogram per bulan. Bantuan tersebut akan disalurkan sekaligus untuk periode Oktober hingga Desember 2026.
Program ini menyasar 33.244.408 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang masuk kelompok desil 1 hingga desil 4, dengan alokasi anggaran sebesar Rp17,5 triliun.
Selain itu, pemerintah akan kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk periode tiga bulan. Bantuan tersebut diberikan satu kali dengan besaran Rp300 ribu per bulan.
Program BSU menyasar sekitar 13,3 juta pekerja dengan kebutuhan anggaran yang diperkirakan mencapai hampir Rp12 triliun.
Insentif 2027 Berlanjut

Memasuki 2027, pemerintah akan melanjutkan sejumlah program insentif yang telah dijalankan pada tahun ini.
Program magang melalui Kementerian Ketenagakerjaan akan dilanjutkan dengan sasaran 150 ribu peserta. Sementara itu, program vokasi ditargetkan menjangkau 300 ribu orang.
Pemerintah juga akan melanjutkan kebijakan pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi pekerja dengan penghasilan di bawah Rp10 juta. Kebijakan ini menyasar sekitar 7,5 juta pekerja.
Selain itu, pemerintah berencana menyesuaikan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dengan mempertimbangkan perkembangan inflasi. Pembahasan mengenai besaran penyesuaian tersebut dilakukan bersama Menteri Keuangan.
PPN Rumah dan KPR Bersubsidi

Di sektor perumahan, fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) yang berlaku saat ini juga akan dilanjutkan pada 2027.
Fasilitas tersebut diberikan untuk pembelian rumah dengan harga maksimal Rp2 miliar. Sementara itu, untuk pembelian rumah dengan harga hingga Rp5 miliar, PPN DTP hanya berlaku atas bagian harga sampai dengan Rp2 miliar.
Dalam aspek perlindungan pekerja, pemerintah turut melanjutkan kebijakan keringanan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pekerja bukan penerima upah pada 2027, termasuk besaran diskon yang telah diberikan tahun ini.
Adapun manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) selama enam bulan akan disesuaikan berdasarkan tingkat penghasilan pekerja.
Pemerintah juga menyiapkan tambahan program KPR bersubsidi bagi masyarakat dengan penghasilan tetap sekitar Rp17 juta.
Program tersebut menawarkan fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan bunga 6 persen untuk pembelian rumah senilai maksimal Rp500 juta.






