PT Amman Mineral Internasional Tbk (AMMAN) tengah menyiapkan langkah tata kelola terkait posisi M. Teguh Pamuji sebagai anggota Dewan Komisaris Perseroan. Langkah ini menyusul adanya proses hukum yang saat ini melibatkan Teguh.

Vice President Corporate Communications AMMAN, Kartika Octaviana, mengatakan perseroan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan akan terus memantau setiap perkembangan yang relevan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Berdasarkan informasi publik, perkara yang tengah dalam proses penyelidikan tersebut berkaitan dengan periode sebelum Teguh diangkat sebagai Komisaris AMMAN pada 2021. Perseroan menegaskan perkara tersebut tidak berkaitan dengan AMMAN, termasuk kegiatan usaha maupun operasional perusahaan.

Perseroan tidak berada dalam posisi untuk memberikan komentar mengenai substansi perkara tersebut. Dengan tetap menghormati proses hukum yang berlangsung, Bapak M. Teguh Pamuji untuk sementara waktu tidak menjalankan tugas, tanggung jawab, dan kewenangannya sebagai anggota Dewan Komisaris Perseroan,”

ujar Kartika dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat, 2 Oktober 2026.

AMMAN Pertimbangkan RUPS

Smelter tembaga AMMAN di Kabupaten Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat, yang Rampung Dibangun. (Sumber: Amman Mineral)
Smelter tembaga AMMAN di Kabupaten Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat, yang Rampung Dibangun. (Sumber: Amman Mineral)

AMMAN selanjutnya akan mengambil langkah yang diperlukan terkait kedudukan Teguh sebagai anggota Dewan Komisaris. Salah satu opsi yang dipertimbangkan adalah membahas persoalan tersebut dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dengan tetap mengacu pada ketentuan perundang-undangan dan Anggaran Dasar Perseroan.

Perseroan menyatakan langkah tersebut merupakan bagian dari upaya memastikan tata kelola perusahaan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sebagai perusahaan terbuka, AMMAN menegaskan komitmennya untuk menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance), termasuk menjaga integritas, akuntabilitas, transparansi, serta kepatuhan terhadap seluruh peraturan.

AMMAN juga menyatakan akan terus mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menjaga kepercayaan seluruh pemangku kepentingan di tengah perkembangan proses hukum yang melibatkan salah satu anggota Dewan Komisarisnya.

Tersangka Korupsi Nikel

Kapuspenkum Anang Supriatna.
Kapuspenkum Anang Supriatna. (Foto: Owrite/Rahmat Baihaqi).

Diketahui, penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung menetapkan tersangka kelima dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas nikel tahun 2017-2020.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan, pihaknya menetapkan tersangka kelima dengan inisial MTP yang merupakan Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) periode 2013-2017. MTP saat ini diketahui merupakan Komisaris AMMAN.

MTP ditangkap di Rumah ASS Dusun 2 Kajongan, Kecamatan Bojongsari, Purbalingga, Jawa Tengah pada Sabtu 26 September 2026 pukul 01.24 WIB,”

ujar Anang dalam keterangan tertulisnya.