Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan Harga Indeks Pasar (HIP) Bahan Bakar Nabati (BBN) jenis biodiesel untuk Oktober 2026 sebesar Rp15.072 per liter, di luar ongkos angkut.
Harga tersebut telah berlaku sejak 1 Oktober 2026. Penetapan dilakukan Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) melalui surat yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Anggaran.
Dalam surat Nomor B-3157/EK.05/DJE.B/2026 tertanggal 28 September 2026, Ditjen EBTKE menyatakan penetapan HIP tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Program Mandatori Biodiesel sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 132 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Perkebunan.
Selain menetapkan HIP, pemerintah menetapkan nilai konversi Crude Palm Oil (CPO) menjadi biodiesel sebesar 85 dolar AS per metrik ton (USD/MT).
Besaran HIP mengacu pada Diktum kesatu Keputusan Menteri ESDM Nomor 3.K/EK.05/DJE/2024 tentang Harga Indeks Pasar Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel yang Dicampurkan ke Dalam Bahan Bakar Minyak Jenis Minyak Solar.
Sementara komponen ongkos angkut dihitung berdasarkan ketentuan dalam Lampiran I Keputusan Menteri ESDM Nomor 290.K/EK.05/MEM.E/2025.
Komponen Perhitungan

Berdasarkan lampiran surat penetapan, perhitungan HIP biodiesel Oktober 2026 menggunakan rata-rata harga CPO KPB selama periode 25 Agustus hingga 24 September 2026. Dalam periode tersebut, rata-rata harga CPO KPB tercatat Rp15.820 per kilogram.
Adapun nilai tukar yang digunakan mengacu pada rata-rata kurs tengah Bank Indonesia pada periode yang sama, yakni Rp17.702 per dolar AS.
Pemerintah menggunakan formula:
HIP = (Rata-rata CPO KPB + 85 USD/ton) × 870 Kg/m³ + Ongkos Angkut Oktober 2026
Berdasarkan formula tersebut, HIP biodiesel untuk Oktober ditetapkan sebesar Rp15.072 per liter, dengan ongkos angkut ditambahkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Penetapan ini menjadi salah satu komponen penting dalam pelaksanaan program mandatori biodiesel karena harga indeks menjadi dasar dalam mekanisme penyediaan dan pencampuran biodiesel ke dalam solar.
Ditjen EBTKE menyatakan kebijakan tersebut merupakan bagian dari implementasi Program Mandatori Biodiesel sekaligus mendukung agenda transisi energi.






